Konten Media Partner

Kunjungi Puskesmas Sukamaju, Ombudsman Soroti Jam Pelayanan

28 Januari 2022 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidak Ombudsman RI ke Puskesmas Sukamaju Bandar Lampung oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Kamis (27/1) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Sidak Ombudsman RI ke Puskesmas Sukamaju Bandar Lampung oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Kamis (27/1) | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan sidak ke Puskesmas Rawat Inap Sukamaju, Bandar Lampung. Inisiatif sidak ini dilakukan atas pantauan Ombudsman terkait keluhan masyarakat atas jam pelayanan yang tutup terlalu cepat.
Sidak Ombudsman RI ke Puskesmas Sukamaju Bandar Lampung oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Kamis (27/1) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Sidak Ombudsman RI ke Puskesmas Sukamaju Bandar Lampung oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Kamis (27/1) | Foto : Ist
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Ombudsman melakukan observasi langsung di lapangan, pada Kamis 27 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
“Kami memang sudah jadwalkan pagi ini langsung ke Puskesmas Sukamaju, kami ingin melihat bagaimana keadaan di sana, sebelumnya tim kami juga sudah mengecek terlebih dahulu informasi pelayanan dan kontak layanan melalui kanal-kanal Puskesmas Sukamaju yang tersedia.” tegas Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Hendi Renaldo.
Berdasarkan hasil dari sidak yang telah dilakukan, ditemukan beberapa catatan yang harus menjadi atensi Puskesmas Sukamaju.
“Sesuai informasi masyarakat hal pertama yang kami soroti terkait jam layanan. Kami menemukan variasi jam layanan dan praktik layanan di puskesmas tersebut, kami juga sudah mengingatkan jika tutup jam 2 siang maka yang diinformasikan juga harus jam 2 siang," tegas Hendi.
Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan pengecekan nomor kontak pengaduan maupun layanan melalui whatsapp yang tidak aktif dan tidak responsif, belum terdapat sarana pengukuran kepuasan masyarakat; dan yang terakhir petugas-petugas terlihat tidak memakai tanda pengenal.
ADVERTISEMENT
“Mungkin terlihat sederhana tapi pengelolaan pengaduan dan survei kepuasaan masyarakat seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi Kepala Puskesmas. Hal tersebut penting guna memastikan proses pelayanan sesuai dengan kebutuhan publik," jelas Hendi.
Pada kesempatan ini Keasistenan Pencegahan Maladministrasi langsung memberikan saran perbaikan kepada Kepala Puskesmas, Drg Ian Rahmadi, yaitu sebagai berikut:
1. Menginformasikan produk layanan, mekanisme, jangka waktu, berbiaya/gratis serta waktu layanan baik yang ada di lokasi pelayanan maupun secara daring sehingga tidak menimbulkan misinformasi kepada masyarakat;
2. Menyesuaikan waktu pelayanan berdasarkan peraturan yang berlaku (Perwali);
3. Menyediakan kontak layanan dan pengaduan yang aktif dan responsif;
4. Menjaga kebersihan puskesmas untuk kenyamanan Bersama.
“Semoga dengan hadirnya Ombudsman hari ini, catatan-catatan perbaikan ini dapat segera ditindaklanjuti, dan menjadi atensi unit layanan puskesmas lainnya.” tutup Hendi Renaldo. (**)
ADVERTISEMENT