Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Kuota Haji 2025 di Lampung Ditetapkan 7.050 Jemaah, BPIH Turun Jadi Rp89,4 Juta
2 Februari 2025 21:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) menyampaikan kuota haji untuk Provinsi Lampung pada tahun 2025 telah ditetapkan sebanyak 7.050 orang yang sebelumnya mencapai 7.253.
ADVERTISEMENT
Jumlah ini mencakup jemaah reguler, lansia, serta petugas haji daerah (PHD) dan pendamping dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa kuota haji tahun ini tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Dari total kuota tersebut, sebanyak 6.627 orang diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, 353 orang diprioritaskan bagi lansia, 54 orang merupakan petugas haji daerah (PHD), dan 16 orang berasal dari pendamping KBIH.
"Kuota kita tahun ini 7.050 orang, itu untuk jemaah haji reguler, kuota lansia, PHD, termasuk di dalamnya pendamping jemaah dari KBIH. Kita berharap semoga ada penambahan," ujar Puji saat dikonfirmasi, pada Minggu (2/2).
Terkait teknis pemberangkatan, ia menyampaikan bahwa jemaah haji dari Lampung akan mulai memasuki asrama haji pada 1 Mei 2025, sebagaimana ketentuan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.
ADVERTISEMENT
"Untuk petugas haji, kalau PHD ada 54 orang. Di setiap kelompok terbang (kloter) ada 5 petugas, sementara kita memiliki 19 kloter," jelasnya.
Selain itu, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp89.410.000 lebih.
Puji juga menyampaikan terkait masa tunggu keberangkatan haji di Lampung yang saat ini berkisar antara 20 hingga 27 tahun.
Ia berharap di masa mendatang pemerintah dapat mempercepat pemberangkatan jemaah.
"Masa tunggu haji kita sekitar 20-27 tahun. Mudah-mudahan nanti ke depan bisa dipercepat," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan keputusan Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79.
Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan rata-rata BPIH 2024, yang mencapai Rp93.410.286,00.
ADVERTISEMENT
Penurunan BPIH ini berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah, Bipih Tahun 2024 rata-rata jemaah Haji membayar sebesar Rp56.046.171,60, sedangkan untuk Tahun 2025 jemaah Haji hanya akan membayar sebesar Rp55.431.750,78. (Cha/Put)