Konten Media Partner

Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Internasional Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

14 November 2023 18:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kurir sabu jaringan Internasional Fredy Pratama bernama Fajar Reskianto divonis 20 tahun penjara. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kurir sabu jaringan Internasional Fredy Pratama bernama Fajar Reskianto divonis 20 tahun penjara. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang kurir narkoba yang membawa sebanyak 21 kilogram sabu-sabu divonis selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Terdakwa bernama Fajar Reskianto (25) yang merupakan kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama itu menjalani sidang pembacaan vonis, Selasa (14/11) sore.
Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono mengatakan, terdakwa Fajar Reskianto terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono saat membacakan putusannya, Selasa (14/11).
Selain divonis hukuman penjara, terdakwa Fajar Reskianto diberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 2 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujarnya.
Dalam pembacaan vonis ini, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan perbuatan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa berjanji akan berubah menjadi lebih baik.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar peraturan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda jika sabu-sabu itu berhasil diedarkan," ungkapnya.
Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa pidana penjara selama seumur hidup.
Sementara atas vonis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Lih/Put)