Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Lagi, Ada 4 Bajing Loncat Ditangkap Tim Anti-Begal Polda Lampung
11 Mei 2022 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sering kali meresahkan sopir truk maupun pengendara yang menyaksikan aksi bajing loncat, 4 pelaku kembali diringkus Tim Anti-Begal Resmob unit 2 subdit III Jatanras ditreskrimum Polda Lampung
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang juga pemilik kacang kedelai curah. Dimana, kejadian itu pada Senin (9/5) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Wakil Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan aksi bajing loncat ini masuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Kali ini kita ungkap kasus bajing loncat atau pencurian dengan pemberatan yang dilakukan 5 orang pelaku," kata Hamid saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (11/5).
Kelima pelaku yakini, berinisial FA (19) warga Kecamatan Tarahan, Lampung Selatan, MA (17) dan H (16) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
"Ketiga pelaku ini yang mengeksekusi pencurian kedelai terhadap truk targetnya. FA yang membawa motor, MA dan H yang naiki truk target yang berjalan lambat," terangnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, hasil curian tersebut diserahkan oleh A (32) yang juga residivis tindak pidana penggelapan dan J (30). Selanjutnya, A memberikan kepada O sebagai penadah kedelai curian.
"Kedelai tersebut dijual dengan harga Rp 1.300.000," katanya.
"J dan O ini masih DPO," sambung Hamid.
Dari penjualan tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan uang senilai Rp 250 ribu. "Sisanya untuk beli makanan," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut PT FKS melalui surat kuasa kepada saudara Juliansyah selaku karyawannya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Lampung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Untuk pelaku A dan FA dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan, karena MH dan H dibawah umur maka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana jo UU RI nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT