Konten Media Partner

Lagi Mandi, Anak di Bawah Umur di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Pria Bertopeng

23 Februari 2024 22:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku rudapaksa yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Way Kanan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku rudapaksa yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Way Kanan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Way Kanan - Redupaksa anak dibawah umur, seorang pria di Way Kanan, Lampung, berhasil ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial KS (37) warga Kasui, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap pada Selasa, (20/2) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan kasus tersebut terungkap berawal ayah korban mendapatkan cerita dari anaknya bahwa ia telah dirudapaksa oleh pria tak dikenal pada Jumat (16/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Korban menceritakan kejadian itu terjadi di Sungai Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas saat itu korban mandi bersama teman-teman sekolahnya," ungkapnya.
Mangara melanjutkan, tiba-tiba datang seorang pria dari balik hutan bambu memakai topeng, mengenakan kaos abu-abu dan hanya memakai celana dalam.
"Setelah itu, pelaku menyergap anak-anak yang mandi di Sungai dan pelaku mendapatkan salah satu anak yaitu korban, lalu oleh pelaku korban langsung di tenggelamkan di air dan dibawa secara paksa ke daratan hingga pakaian korban di robek oleh pelaku," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Melihat hal tersebut, teman-teman sekolah korban langsung berusaha menolong korban, namun pelaku mengancam jika mendekat korban akan dibunuh.
"Korban di cekik oleh pelaku sehingga tidak bisa melawan. Disitulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam sehingga ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
"Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku pada Selasa 20 Februari 2024 di kediamannya," tuturnya.
Selanjutnya, pelaku KS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT