Lagi Tidur, Mahasiswi di Lampung Jadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri

Konten Media Partner
3 Oktober 2023 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Pesawaran
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Pesawaran
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Pesawaran - Seorang mahasiswi menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial N (21) yang merupakan tetangga korban berinisial NI (24).
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (27/9) sekitar pukul 01.30 WIB, saat itu korban sedang tidur di kamarnya.
"Saat korban sedang tidur, tiba-tiba terbangun karena mendengar suara pintu dibuka oleh seseorang," katanya, Selasa (3/10).
Lanjut Supriyanto, pada saat terbangun, korban terkejut melihat pelaku sudah berada di dalam kamarnya. Pelaku pun langsung membekap mulut korban.
"Korban berusaha berteriak meminta pertolongan, namun sayangnya, tidak ada tetangga yang mendengar," kata dia.
Pelaku yang diamankan Polres Pesawaran. | Foto: Dok Polres Pesawaran
Supriyanto menuturkan, pelaku mengancam korban agar tetap tenang, kemudian pelaku memperkosa korban.
"Pelaku dengan paksa melakukan pemerkosaan terhadap korban, meskipun korban berusaha memberontak, namun sia-sia," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah memperkosa korban, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu dapur dan meninggalkan korban dalam keadaan ketakutan.
"Keesokan harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya dan langsung melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Pesawaran," ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Supriyanto, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada di rumah kerabatnya yang berada di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Senin (2/10) dini hari," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Yul/Ansa)