Konten Media Partner

Lakukan Pengawasan Coklit, Bawaslu Pesawaran Temukan 7 Pelanggaran Administrasi

16 Juli 2024 20:39 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu kabupaten Pesawaran saat melakukan pengawasan coklit di Kabupaten Pesawaran. | Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu kabupaten Pesawaran saat melakukan pengawasan coklit di Kabupaten Pesawaran. | Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pesawaran - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menemukan 7 pelanggaran dalam Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah kepada Lampung Geh, pada Selasa (16/7).
Ia mengatakan 7 pelanggaran yang ditemukan tersebut tersebar di Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Pesawaran.
"Sejak hari pertama coklit yaitu pada 24 Juni 2024, kami dan juga jajaran adhoc telah melakukan pengawasan menjaga hak pilih. Dan selama tahapan ini kami telah menemukan 7 pelanggaran," katanya.
Bawaslu kabupaten Pesawaran saat melakukan pengawasan coklit di Kabupaten Pesawaran. | Foto: Istimewa
Lanjut Fatih, ketujuh pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan outputnya yaitu saran perbaikan.
"Kami telah merekomendasi kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat agar Pantarlih yang menyalahi aturan untuk mengulang dari awal proses Coklitnya," ucapnya.
Bawaslu kabupaten Pesawaran saat melakukan pengawasan coklit di Kabupaten Pesawaran. | Foto: Istimewa
Selain itu, menurut Fatih, jenis-jenis pelanggaran yang terjadi di lapangan yaitu seperti Pantarlih tidak secara langsung mendatangi para pemilih, mencoklit tidak menggunakan seragam, dan mekanisme penempelan stiker coklit tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu Kabupaten Pesawaran berkomitmen dalam proses tahapan pemutakhiran data akan melakukan pengawasan ekstra guna memastikan kemurnian pemilih," pungkasnya. (Yul/Put)