Konten Media Partner

Lampung Ajukan Prasasti Palas Pasemah dan Batu Bedil untuk Cagar Budaya Nasional

13 September 2024 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusulan dua prasasti di Lampung untuk menjadi Cagar Budaya Nasional dalam sidang kajian penetapan cagar budaya tingkat Nasional 2024 | Foto : Dok. Diskominfotik Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Pengusulan dua prasasti di Lampung untuk menjadi Cagar Budaya Nasional dalam sidang kajian penetapan cagar budaya tingkat Nasional 2024 | Foto : Dok. Diskominfotik Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Jakarta – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmennya dalam pelestarian warisan budaya dengan mengusulkan dua cagar budaya, Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil, untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
ADVERTISEMENT
Usulan ini disampaikan dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Kristal, Jakarta Selatan, pada 10-13 September 2024.
Prasasti Palas Pasemah, yang ditemukan di Way Pisang, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan pada 5 April 1956, merupakan peninggalan sejarah dari Kerajaan Sriwijaya.
Prasasti ini diperkirakan berasal dari akhir abad ke-7 Masehi dan berisi "Sapatha Sriwijaya," sebuah kutukan bagi mereka yang tidak tunduk kepada Kerajaan Sriwijaya.
Prasasti ini juga menggambarkan sejarah Lampung sebagai bagian penting dari kerajaan besar di Nusantara dan memenuhi kriteria cagar budaya nasional sesuai Pasal 42 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sementara itu, Prasasti Batu Bedil, yang terletak di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, berbentuk menhir besar yang dibuat pada abad ke-9 atau awal abad ke-10 Masehi.
ADVERTISEMENT
Prasasti ini, dikenal dengan nama "Batu Bedil," merupakan simbol persemayaman dewa dalam ajaran Buddha dan mencatat pengaruh awal Buddha di Indonesia.
Prasasti ini unik karena berisi mantra Buddha dengan aksara kuno Sumatera/Melayu, dan memenuhi syarat untuk cagar budaya nasional menurut Pasal 42 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan pentingnya melestarikan kekayaan sejarah dan budaya Lampung.
"Lampung memiliki kekayaan sejarah dan budaya yang luar biasa, dan kami berkomitmen untuk memastikan warisan ini tetap lestari dan diwariskan kepada generasi mendatang. Cagar budaya bukan hanya kebanggaan daerah tetapi juga bagian penting dari identitas bangsa Indonesia," ujar Samsudin.
Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, menambahkan bahwa rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi warisan budaya.
ADVERTISEMENT
"Kami berkomitmen untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan Lampung," tegasnya
Sidang ini juga menyoroti potensi Lampung sebagai daerah kaya sejarah dan budaya, dengan rencana pengusulan situs Batu Brak sebagai cagar budaya peringkat nasional ke depan.
Saat ini, pengusulan tersebut masih memerlukan kelengkapan data-data pendukung untuk menguatkan nilai penting dari situs tersebut, yang terdiri dari batu-batu umpak dan dolmen yang tersebar di wilayah Lampung. (Cha/Put)