Konten Media Partner

Lampung Masih Kurang 56.146 Surat Suara, KPU Percepat Proses Percetakan Ulang

14 November 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Lampung, Ahmad Zamroni | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Lampung, Ahmad Zamroni | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengungkapkan adanya kekurangan surat suara sebanyak 56.146 lembar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
ADVERTISEMENT
Kekurangan tersebut terdeteksi setelah proses pelipatan surat suara di 15 kabupaten/kota di Lampung, yang mengidentifikasi adanya surat suara yang rusak dan jumlah yang tidak mencukupi.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Lampung, Ahmad Zamroni, menjelaskan bahwa kekurangan surat suara ini mencakup dua jenis pemilihan, yaitu Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati dan Walikota (Pilbup/Pilwakot).
Secara keseluruhan, surat suara yang kurang mencapai 56.146 lembar, dengan rincian 30.732 lembar untuk Pilgub dan 25.414 lembar untuk Pilbup/Pilwakot.
“Setelah pelipatan surat suara di 15 kabupaten/kota, kami menemukan beberapa surat suara rusak dan jumlah yang tidak mencukupi untuk semua daerah. Kekurangan ini mencakup Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot di seluruh Lampung,” ujar Zamroni, pada Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Berikut adalah rincian kekurangan surat suara di masing-masing kabupaten/kota di Lampung yang tercatat hingga saat ini.
Di Bandar Lampung, terdapat kekurangan 5.370 lembar untuk Pilgub dan 545 lembar untuk Pilwakot. Sementara itu, di Metro, kekurangan surat suara untuk Pilgub tercatat sebanyak 1.630 lembar dan untuk Pilwakot sebanyak 1.978 lembar.
Di Tulang Bawang, kekurangan surat suara untuk Pilgub adalah 550 lembar dan untuk Pilbup 371 lembar. Tulang Bawang Barat mengalami kekurangan yang lebih signifikan, yakni 2.282 lembar untuk Pilgub dan 5.033 lembar untuk Pilbup. Lampung Utara melaporkan kekurangan 2.169 lembar untuk Pilgub dan 296 lembar untuk Pilbup.
Sementara itu, di Lampung Selatan, kekurangan surat suara untuk Pilgub tercatat sebanyak 2.528 lembar dan 5.127 lembar untuk Pilbup. Lampung Timur mengalami kekurangan yang lebih kecil, yaitu 499 lembar untuk Pilgub, namun tidak ada kekurangan untuk Pilbup.
ADVERTISEMENT
Di Lampung Tengah, kekurangan surat suara untuk Pilgub tercatat 77 lembar, sementara untuk Pilbup adalah 74 lembar. Lampung Barat melaporkan tidak ada kekurangan untuk Pilgub, tetapi kekurangan cukup besar untuk Pilbup dengan 2.140 lembar. Di Pesisir Barat, kekurangan untuk Pilgub adalah 710 lembar, sementara tidak ada kekurangan untuk Pilbup.
Tanggamus mengalami kekurangan 202 lembar untuk Pilgub dan 970 lembar untuk Pilbup. Di Pringsewu, kekurangan surat suara untuk Pilgub tercatat sebanyak 4.083 lembar, dan untuk Pilbup sebanyak 1.202 lembar. Pesawaran juga mengalami kekurangan besar, yakni 2.945 lembar untuk Pilgub dan 2.435 lembar untuk Pilbup.
Di Way Kanan, kekurangan surat suara tercatat sebanyak 2.592 lembar untuk Pilgub dan 3.944 lembar untuk Pilbup. Terakhir, di Mesuji, terdapat kekurangan 3.095 lembar untuk Pilgub dan 1.300 lembar untuk Pilbup.
ADVERTISEMENT
Zamroni menyebutkan bahwa KPU Lampung segera menghubungi perusahaan percetakan untuk segera mencetak ulang surat suara yang kurang dan mengganti yang rusak.
Proses percetakan ulang diharapkan selesai pada 15 November 2024, agar surat suara dapat didistribusikan ke gudang logistik di 15 kabupaten/kota tepat waktu.
"Kami menargetkan agar surat suara yang kurang dapat dicetak ulang dan didistribusikan ke semua kabupaten/kota pada 15 November, agar proses Pilkada berjalan lancar sesuai jadwal," ujarnya.
KPU Lampung juga berkomitmen untuk memastikan semua persiapan Pilkada 2024 berjalan sesuai rencana, termasuk ketersediaan surat suara yang memadai.
"Kami akan pastikan tidak ada kendala dalam distribusi dan pemungutan suara di seluruh Lampung," pungkasnya. (Cha)