Lampung Raih Provinsi Layak Anak 2025, Meski 165 Kasus Kekerasan Anak Terjadi
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung – Provinsi Lampung kembali meraih predikat Provinsi Layak Anak (Provila) 2025, bersama 12 provinsi lainnya di Indonesia. Capaian ini menjadi kali ketiga bagi Lampung sejak 2022. Namun, di tengah penghargaan tersebut, catatan kasus kekerasan terhadap anak di provinsi ini masih cukup tinggi. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan, sejak 1 Januari hingga 16 Mei 2025, terdapat 165 kasus kekerasan terhadap anak di Lampung. Dari jumlah itu, 148 korban merupakan anak perempuan dan 17 korban anak laki-laki. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengakui, bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam upaya menjadikan Lampung benar-benar layak bagi anak-anak. “Kita provinsi Lampung kembali mendapatkan penghargaan provinsi layak anak. Insya Allah ini menjadi stimulus bagi kita untuk semangat mengawal daerah Lampung menjadi daerah yang livable dan governable bagi anak-anak. Banyak yang kita harus evaluasi, yang harus kita benahi, sehingga ini benar-benar sesuai dengan indikator penilaian,” kata Jihan. Ia menambahkan, tingginya kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian khusus Pemprov Lampung. “Terkait kasus kekerasan anak di Provinsi Lampung yang masih cukup tinggi, kita terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, mitra terkait, serta organisasi dan aktivis perempuan dan anak. Kita harus bersama-sama mengawal agar kasus kekerasan terhadap anak bisa diatasi,” ujarnya. Untuk mencapai Provinsi Layak Anak yang berkelanjutan, Jihan menegaskan, seluruh daerah di Lampung harus bertransformasi menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Kecamatan Layak Anak (KELANA), serta Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA). Pada 2025 ini, 15 kabupaten/kota di Lampung memperoleh penghargaan KLA dengan kategori berbeda: 1. Peringkat Nindya: Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang, Way Kanan, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, dan Lampung Selatan. 2. Peringkat Madya: Kabupaten Lampung Tengah dan Pesisir Barat. 3. Peringkat Pratama: Kabupaten Mesuji, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Utara, dan Pringsewu. Menurut Jihan, KLA adalah sistem pembangunan daerah yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. (Cha)
