Konten Media Partner

Lampung Tak Termasuk 25 Provinsi Hapus BBN 2 dan Pajak Progresif, Ini Alasannya

22 Maret 2023 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi STNK. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Usulan penghapusan Bea Balik Nama (BBN 2) dan pajak progresif kendaraan bermotor direspons baik oleh beberapa pemerintah daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penghapusan dari 25 provinsi di Indonesia pun berbeda-beda. Ada yang menghapus keduanya, ada juga yang hanya menghapus BBN 2 atau pajak progresif saja.
Namun, untuk untuk Provinsi Lampung hingga kini belum menerapkan usulan penghapusan tersebut.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Jon Novri mengatakan, untuk wilayah Lampung masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rancangan peraturan gubernur (Pergub) penghapusan BBN 2.
Bea Balik Nama (BBN 2) di Lampung nantinya juga bakal dihapus. Seperti beberapa daerah lainnya yang telah disetujui penghapusan oleh pemerintah.
"Pergubnya masih difasilitasi kemendagri, lagi menunggu. Di rancangan pergub tersebut BBN 2 dihapus," kata Jon kepada Lampung Geh, Rabu (22/3).
Mengenai BBN 2, Korlantas Polri menyoroti ini menjadi penyebab masyarakat enggan melakukan balik nama ketika membeli kendaraan bekas.
ADVERTISEMENT
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menilai, aturan BBN 2 selama ini juga membuat beberapa masyarakat enggan melakukan bea balik nama.
“Balik namanya Rp 1,5 juta misalnya, bayar pajaknya tapi Rp 200 ribu. Nah, itu kira-kira mau enggak? Mahal, kan,” katanya, dikutip dari kumparan.
Penghapusan BBN 2 ini juga akan mendukung validasi data kepemilikan kendaraan. Pemilik baru (yang membeli kendaraan bekas) akan melakukan mutasi kendaraannya tanpa terhambat BBN 2.
Sehingga, ketika pemilik kedua melakukan pelanggaran, denda atau sanksinya tidak akan ke data pemilik pertama.
“Itu yang saya maksud, supaya kalau misalnya ada orang itu melanggar (aturan lalu lintas) pakai kendaraan bekas yang dibeli, denda atau sanksinya tidak ke alamat pemilik sebelumnya. Itu yang dimaksud valid,” pungkas Yusri. (Ans/Red)
ADVERTISEMENT