Konten Media Partner

Lanjut Pemeriksaan Saksi, 5 ASN Dinas PUPR Lamsel Penuhi Panggilan Jaksa KPK

10 Maret 2021 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi persidangan suap fee proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan pemeriksaan saksi pertama di hari ini, Adi Supriyadi, Rabu (10/3). Foto :  Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi persidangan suap fee proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan pemeriksaan saksi pertama di hari ini, Adi Supriyadi, Rabu (10/3). Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara suap fee proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menghadirkan 5 ASN Dinas PUPR setempat, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini lanjutan dari perkara oleh terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada hari ini kelima ASN tersebut memenuhi panggilan Jaksa KPK.
Saksi tersebut dibacakan identitasnya pada persidangan. Nama-namanya antara lain, Adi Supriyadi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Lamsel; Desi Elmasari menjabat sebagai Plt Kasi Perencana di Dinas PUPR sekarang di ULP Lamsel; Gunawan menjabat sebagai Kasi Tata Ruang Kawasan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Lamsel; Muhammad Syaifudin sebagai Staf Seksi Rehabilitasi dan Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Lamsel; dan Rani Febria Veganita sebagai ASN di Dinas PUPR Lamsel.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan saksi seperti teknis pekan kemarin, yaitu memeriksa satu persatu saksi secara bergantian. Diawali pemeriksaan oleh Adi Supriyadi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Lamsel. (*)