Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Lanjut Pemeriksaan Saksi, 5 ASN Dinas PUPR Lamsel Penuhi Panggilan Jaksa KPK
10 Maret 2021 11:18 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara suap fee proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menghadirkan 5 ASN Dinas PUPR setempat, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini lanjutan dari perkara oleh terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada hari ini kelima ASN tersebut memenuhi panggilan Jaksa KPK.
Saksi tersebut dibacakan identitasnya pada persidangan. Nama-namanya antara lain, Adi Supriyadi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Lamsel; Desi Elmasari menjabat sebagai Plt Kasi Perencana di Dinas PUPR sekarang di ULP Lamsel; Gunawan menjabat sebagai Kasi Tata Ruang Kawasan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Lamsel; Muhammad Syaifudin sebagai Staf Seksi Rehabilitasi dan Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Lamsel; dan Rani Febria Veganita sebagai ASN di Dinas PUPR Lamsel.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan saksi seperti teknis pekan kemarin, yaitu memeriksa satu persatu saksi secara bergantian. Diawali pemeriksaan oleh Adi Supriyadi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Lamsel. (*)