Konten Media Partner

LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak

19 Mei 2024 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan Rusak di Lampung Tengah | Foto: Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Rusak di Lampung Tengah | Foto: Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan jalan rusak bagi masyarakat yang mengalami dampak kerugian dapat segera melaporkan ke LBH.
ADVERTISEMENT
Posko pengaduan jalan rusak dari LBH Bandar Lampung ini dapat dilakukan secara online melalui nomor berikut 0821-8222-2070 atau datang langsung ke Kantor LBH Bandar Lampung di Jalan Samratulangi, Gang Mawar 1 No.7, Tanjung Karang Barat.
“Meskipun terdapat 17 ruas jalan yang sudah diperbaiki melalui APBN, namun masih banyak ruas jalan rusak yang belum diperbaiki hingga saat ini,” ungkap Sumaindra Jawardi, Direktur LBH Bandar Lampung.
“Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tentang kondisi jalan tahun 2023, Provinsi Lampung menempati peringkat ketiga kategori provinsi dengan jalan kabupaten/kota rusak berat terbanyak,” jelasnya.
Sumaindra juga mengatakan jalan merupakan sarana akses transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting, terlebih jalan merupakan akses utama bagi masyarakat dalam hal baik secara ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
“Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” tegasnya. (Orca/Put).