Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR 2025 untuk Para Pekerja
15 Maret 2025 20:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, Sabtu (15/3).
ADVERTISEMENT
Posko ini dibentuk untuk membantu para pekerja yang menghadapi permasalahan terkait pemberian THR sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan pengaduan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, beralamat di Jalan Samratulangi, Gang Mawar No 7, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Pekerja juga dapat menghubungi call center di nomor 0821-8222-2070.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan THR merupakan hak pekerja dan diatur dalam undang-undang. Namun, masih banyak pekerja yang kesulitan mendapatkan haknya, bahkan ada yang tidak mendapatkan sama sekali.
"THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Layanan yang diberikan LBH Bandar Lampung kepada para pelapor antara lain:
- Pelaporan pelanggaran terkait pembayaran THR, seperti keterlambatan atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan
- Konsultasi hukum gratis terkait hak-hak pekerja
- Pendampingan hukum penyelesaian masalah THR dengan perusahaan. (Put/Dwk)