LBH Bandar Lampung Dampingi Korban Pencabulan yang Dilakukan oleh Ayah Tiri
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melakukan pendampingan terhadap remaja korban pencabulan oleh ayah tirinya di Lampung, Jumat (11/9).
Kasus Pencabulan dan pelecehan seksual terhadap remaja berinisial LP (18) yang dilakukan oleh orang terdekat yakni ayah tirinya sendiri berinisial TAW (46) kembali menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Provinsi Lampung.
Provinsi Lampung menargetkan meraih Predikat Provinsi Layak Anak pada Tahun 2021, namun LBH Bandar Lampung menilai Provinsi Lampung belum layak karena indikator-indikator untuk meraih predikat tersebut belum terpenuhi.
"Sedangkan faktanya indikator-indikator untuk meraih predikat layak anak saja tidak terpenuhi seharusnya pemerintah berfokus pada pembentukan dasar regulasi yang kuat dan upaya pencegahan yang harus dipersiapkan oleh pemerintah agar kejadian ini tidak berulang," ungkap Syofia Gayatri dari LBH Bandar Lampung melalui siaran persnya.
LBH Bandar Lampung mendorong pihak kepolisian untuk dengan tegas dan serius menangani perkara ini agar korban dan keluarga mendapat kepastian hukum dan memperoleh rasa aman karena sudah dua bulan sejak kasus ini dilaporkan pelaku belum juga tertangkap.
"Mengingat ini adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak, diharapkan pelaku dijerat dengan sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D," kata Syofia.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh LBH Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada pertengahan tahun 2021 angka kekerasan seksual tehadap anak sudah berada di angka 177 kasus, sedangkan di Kota Bandar Lampung terdapat 40 kasus.
