Konten Media Partner

LBH Bandar Lampung Dampingi Tini Lapor ke Komnas Perempuan Soal Konflik Agraria

26 Juni 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tini saat melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Tini saat melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Jakarta - LBH Bandar Lampung dampingi perempuan korban konflik agraria, Tini dengan 2 anaknya melakukan pengaduan pada Komnas perempuan, pada Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
Syofia Gayatri, selaku Pengacara Perempuan LBH Bandar Lampung, mengatakan pengaduan ini dilakukan atas dasar kriminalisasi terhadap koordinator gerakan petani yang menjadi korban kriminalisasi.
"Pengaduan tersebut atas dasar Tini yang menjadi korban Kriminalisasi yang dilaporkan ke Polda Lampung karena mempertahankan tanam tumbuh di lahannya yang digusur secara paksa oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD pada Maret 2024 lalu, dalam upaya pelemahan gerakan petani di Kota Baru," katanya.
Siti Aminah selaku perwakilan dari Komisioner Komnas Perempuan berkomitmen akan menindaklanjuti kasus Tini yang memperjuangkan hak lahan garapnya.
"Berdasarkan pengaduan tersebut Komnas Perempuan RI akan berkomitmen untuk akan mempelajari kasus dan akan menyurati beberapa lembaga yang terkait dengan persoalan untuk menjamin hak hak Sdri. Tini yang sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak lahan garapannya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Kami mendorong Komnas Perempuan RI untuk melakukan penelitian terhadap kasus yang dialami oleh Tini serta untuk mendorong supaya memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait bahwa apa yang dialami oleh Tini merupakan bentuk pelanggaran HAM terhadap perempuan demi terciptanya perlindungan penegakan dan pemajuan hak asasi perempuan," ungkapnya.
"Serta melakukan pengawalan terhadap pemeriksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Lampung selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/121/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 20 Maret 2024," lanjutnya.
Selanjutnya, Syofia juga menambahkan, konflik agraria ini menyebabkan dampak yang serius bagi perempuan hingga dapat memberikan trauma, namun sering terabaikan hingga berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari.
"Dampak konflik agraria terhadap perempuan meliputi beberapa hal, seperti psikologis, sosial, dan ekonomis, dan hilangnya akses perempuan terhadap tanah serta produksi pangan. Hal ini sangat berpengaruh besar dalam pemiskinan kaum perempuan," tutupnya. (Put/Ansa)
ADVERTISEMENT