Konten Media Partner

LBH Bandar Lampung Dampingi Warga Adukan Penutupan Jalan oleh PDAM

25 Februari 2025 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akses jalan warga yang telah di tutup oleh PDAM Way Rilau | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Akses jalan warga yang telah di tutup oleh PDAM Way Rilau | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, mendampingi warga mengadukan penutupan akses jalan oleh PDAM Way Rilau serta pembangunan flyover pribadi yang tidak berizin.
ADVERTISEMENT
Arif Ridho Tawakal, selaku Staf Sipil Politik LBH Bandar Lampung, menjelaskan penutupan akses jalan oleh PDAM Way Rilau di RT 10 menghambat aktivitas warga sehari-hari baik segi ekonomi dan akses anak ke sekolah.
“Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Sehingga, tidak boleh ada pembatasan yang merugikan warga,” ujar Arif saat mendampingi warga, pada Selasa (25/2).
Arif menambahkan, Pemkot Bandar Lampung sebenarnya telah menerbitkan surat pembongkaran flyover pada tahun 2019, tetapi hingga kini belum ada tindakan nyata.
“Warga siap membongkar secara gotong royong, tetapi mereka meminta surat izin dari pemerintah kota,” jelas Arif.
LBH Bandar Lampung saat mendampingi warga RT 08 dan RT 10, Kelurahan Durian Payung, Kelurahan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, mengajukan pengaduan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung | Foto : Eka Febriani /Lampung Geh
Warga Durian Payung mendesak pemerintah kota untuk segera meminta agar akses jalan di RT 10 dibuka kembali dan pembangunan flyover pribadi di RT 08 dibongkar sesuai dengan keputusan yang telah dibuat oleh Pemkot sejak 2019.
ADVERTISEMENT
“Kami meminta transparansi atas sanksi yang diberikan kepada pihak terkait. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Arif.
Sementara itu, salah satu warga RT 10, Deti Safitri, mengungkapkan bselain menghambat mobilitas, penutupan jalan juga menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
“Anak-anak sekolah dan orang yang mau bekerja tidak bisa lewat jalan itu. Kami berharap jalan segera dibuka kembali karena ini berdampak pada 40 kepala keluarga,” kata Deti.
LBH Bandar Lampung saat mendampingi warga RT 08 dan RT 10, Kelurahan Durian Payung, Kelurahan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, mengajukan pengaduan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung | Foto : Eka Febriani /Lampung Geh
Deti juga menjelaskan akibat penutupan jalan, daerah sekitar mengalami longsor dan banjir yang semakin kondisi lingkungan semakin parah.
“Sebelumnya, jalan itu sudah digunakan warga sejak lama, bahkan oleh orang dari luar yang melintasi daerah ini. Namun, sekarang ditutup oleh PDAM Way Rilau dengan alasan sebagai aset mereka,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ketua RT 08, Mansyur, menegaskan flyover tersebut dibangun di atas lahan yang bukan milik pribadi dan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi warga sekitar.
“Pembangunan flyover pribadi itu tidak ada izin masyarakat. Lahan itu dulunya milik kakek kami yang dijual dengan syarat tetap memberikan jalan bagi orang yang ingin lewat,” ujar Mansyur.
Menurutnya, sejak pembangunan flyover tersebut, aliran air menjadi terhambat karena drainase tertutup, sehingga menyebabkan banjir saat musim hujan.
“Air mengalir ke rumah warga karena drainase tertutup. Harapan kami, pemerintah kota turun ke lapangan dan segera menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. (Cha/Put)