Konten Media Partner

LBH Bandar Lampung Desak Polres Lampung Selatan Hentikan Kriminalisasi pada Tini

21 November 2024 22:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan petani penggarap lahan yang tergabung dalam kelompok Perempuan Pejuang Hak Asasi Petani Kota Baru kembali mendampingi Tini berikan keterangan ke Polres Lampung Selatan. | Foto: LBH Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan petani penggarap lahan yang tergabung dalam kelompok Perempuan Pejuang Hak Asasi Petani Kota Baru kembali mendampingi Tini berikan keterangan ke Polres Lampung Selatan. | Foto: LBH Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ratusan petani penggarap lahan yang tergabung dalam kelompok Perempuan Pejuang Hak Asasi Petani Kota Baru kembali mendampingi Tini, seorang petani yang terancam diproses hukum, untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak Polres Lampung Selatan menghentikan proses kriminalisasi terhadap Tini pada Rabu (20/11).
Ratusan petani penggarap lahan yang tergabung dalam kelompok Perempuan Pejuang Hak Asasi Petani Kota Baru kembali mendampingi Tini berikan keterangan ke Polres Lampung Selatan. | Foto: LBH Bandar Lampung
Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari kasus yang menimpa Tini dan keluarganya, yang berusaha mempertahankan tanaman singkong mereka dari penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali, menjelaskan bahwa penggusuran tersebut terjadi pada Maret 2024 lalu. Diketahui, Pemprov Lampung melalui Badan Pengawasan Aset Daerah (BPKAD) menggunakan dua traktor besar untuk meratakan tanaman singkong milik Tini yang telah berusia tiga bulan.
"Penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov Lampung ini menghancurkan tanaman singkong milik Tini, yang sudah dirawat dengan susah payah," ujar Cik Ali.
Ratusan petani penggarap lahan yang tergabung dalam kelompok Perempuan Pejuang Hak Asasi Petani Kota Baru kembali mendampingi Tini berikan keterangan ke Polres Lampung Selatan. | Foto: LBH Bandar Lampung
Akibat penggusuran ini, Tini dan keluarganya terancam dipenjara, sementara anak-anaknya terpaksa gagal melanjutkan pendidikan karena tanaman yang menjadi sumber penghasilan mereka telah musnah.
ADVERTISEMENT
LBH Bandar Lampung pun mendesak Polres Lampung Selatan untuk mendukung kasus ini secara utuh, mengingat Tini berhak atas perlindungan hukum untuk mempertahankan hak dan pekerjaannya sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
"Petani sering kali dihadapkan dengan ketidakadilan dan dianggap sebagai pelaku tindak pidana saat mereka mempertahankan hak dan ruang hidupnya, serta berjuang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka," pungkasnya. (Put/Dwk)