Konten Media Partner

LBH Bandar Lampung Mendampingi Pekerja yang Tak Dibayar Berbulan-bulan

2 September 2024 22:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LBH Bandar Lampung saat mendampingi tujuh mantan pekerja di PT Wahana Raharja mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
LBH Bandar Lampung saat mendampingi tujuh mantan pekerja di PT Wahana Raharja mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - LBH Bandar Lampung mendampingi tujuh mantan pekerja PT Wahana Raharja dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
Para mantan pekerja ini menuntut hak pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta tunggakan gaji dari tahun 2021 hingga 2023 yang belum dibayarkan oleh PT Wahana Raharja.
Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, menegaskan bahwa tindakan PT Wahana Raharja, sebuah BUMD Provinsi Lampung, yang menunda pembayaran upah dan membiarkan pekerja bekerja tanpa gaji merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta peraturan perundang-undangan.
"Tindakan PT Wahana Raharja ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, Pasal 23 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 7 huruf (c)," jelasnya. (Put/Dwk)