Kumparan Logo
Konten Media Partner

LBH Bandar Lampung Minta PT Wahana Raharja Patuhi Putusan MA dan Menggaji Buruh

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa Hukum buruh PT Wahana Raharja dari LBH Bandar Lampung, Ahmad Khudori bersama para pekerja | Foto : Dok. LBH Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum buruh PT Wahana Raharja dari LBH Bandar Lampung, Ahmad Khudori bersama para pekerja | Foto : Dok. LBH Bandar Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta Direktur Utama PT Wahana Raharja segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung itu membayar tunggakan gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tujuh buruh dengan total Rp326.087.940.

Hal tersebut disampaikan LBH Bandar Lampung setelah keluarnya putusan kasasi MA Nomor 497K/PDT.SUS-PHI/2025 yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungkarang Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan PT Wahana Raharja terbukti menunggak upah dan melakukan PHK sepihak terhadap para pekerja.

“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada alasan bagi manajemen PT Wahana Raharja untuk menunda pembayaran hak-hak buruh yang telah bekerja bertahun-tahun,” kata Ahmad Khudori, Kuasa Hukum buruh PT Wahana Raharja dari LBH Bandar Lampung, Jumat (10/10).

Menurut Khudori, hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa hubungan kerja para buruh dengan perusahaan merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dengan demikian, PHK sepihak yang dilakukan tanpa kompensasi dianggap melanggar hukum.

“Para buruh ini bukan pekerja kontrak. Mereka berstatus PKWTT, sehingga perusahaan wajib membayar seluruh hak sesuai ketentuan. Menunda pelaksanaan putusan sama saja memperpanjang penderitaan buruh dan keluarganya,” ujarnya.

LBH Bandar Lampung menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimilikinya. Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemprov seharusnya memastikan seluruh BUMD mematuhi hukum ketenagakerjaan.

“Pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan. Mereka punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan BUMD dikelola secara profesional dan tidak melanggar hak buruh,” kata Khudori.

LBH juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja BUMD, termasuk PT Wahana Raharja, yang terbukti abai terhadap kesejahteraan karyawan.

“DPRD tidak boleh diam. Fungsi pengawasan harus dijalankan untuk memastikan perusahaan daerah tidak menjadi pelaku pelanggaran hak pekerja,” tambahnya.

LBH Bandar Lampung menegaskan tiga tuntutan utama:

1. Direktur Utama PT Wahana Raharja segera melaksanakan isi putusan PHI dan MA dengan membayar seluruh hak buruh tanpa syarat.

2. Pemerintah Provinsi Lampung melakukan evaluasi terhadap manajemen perusahaan serta menjamin pelaksanaan hak buruh.

3. DPRD Lampung melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh BUMD di bawah kendali pemerintah provinsi.

LBH Bandar Lampung berharap pelaksanaan putusan ini menjadi momentum perbaikan tata kelola perusahaan daerah agar tidak mengabaikan hak pekerja. (Cha/Lua)