LBH Pers Lampung: Ada 17 Pasal KUHP Baru yang Ancam Kebebasan Jurnalistik

Konten Media Partner
20 Desember 2022 21:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit saat berdikusi dengan para wartawan terkait KUHP, Selasa (20/12/2022) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit saat berdikusi dengan para wartawan terkait KUHP, Selasa (20/12/2022) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit menyampaikan ada 17 Pasal KUHP baru yang ancam kebebasan pers dan mengganggu kinerja jurnalis dalam menyampaikan informasi ke publik.
ADVERTISEMENT
Hal itu ia sampaikan dalam sebuah diskusi yang diselenggarkan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bandar Lampung dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung yang berlokasi di Kantor SMSI Bandar Lampung, Selasa (20/12/2022).
"Kalo saya melihat, KUHP yang baru ini secara garis besar saya sepakat. Karena ada beberapa pasal yang kini menjadi terang dan jelas, tetapi perlu diingat ada 17 Pasal yang menjadi momok dan mengancam kinerja jurnalis," ungkap Chandra Bangkit.
"Salah satunya Pasal 264 yang intinya berisi mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap," lanjutnya.
"Intinya, diskusi kita hari ini adalah LBH Pers dan juga Aji Bandar Lampung mengupayakan bagaimana kawan-kawan jurnalis agar terhindar dari kriminalisasi terkait pasal-pasal KUHP yang baru ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Diskusi yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media juga dihadiri oleh perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan juga Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Arliyus Rahman. (*)