Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
LCW Sebut Keputusan Jaksa KPK Cabut Banding Kasus Karomani Membingungkan
12 Juni 2023 16:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) menilai langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencabut upaya banding dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung membingungkan publik.
ADVERTISEMENT
Diketahui, jaksa KPK pada awalnya mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim terhadap mantan Rektor Universitas Lampung Karomani dan juga dua terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku mantan Wakil Rektor Unila dan M Basri mantan Ketua Senat Unila. Namun upaya banding itu tiba-tiba dicabut oleh jaksa penuntut umum KPK.
Ketua LCW Juendi Leksa Utama menganggap keputusan KPK itu sebagai langkah yang membingungkan dan meragukan dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Apalagi, kasus yang melibatkan Karomani itu memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat Lampung dan citra pemberantasan korupsi di Indonesia.
"LCW berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan banding perkara terdakwa karomani di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang itu bukan karena tekanan politik," kata Ketua LCW Juendi Leksa Utama dalam keterangannya, Senin (12/6).
Juendi menjelaskan, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPK dalam mengungkap dan menuntut kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
ADVERTISEMENT
Namun, dengan mencabut permohonan banding terhadap putusan perkara tersebut, KPK seolah-olah mengirimkan sinyal yang salah kepada masyarakat bahwa tindak korupsi bisa diabaikan atau diberikan perlakuan khusus.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak KPK untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai alasan di balik keputusan ini. Keterbukaan informasi adalah prinsip yang penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
"KPK dapat menjelaskan apakah keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat dan bukan karena tekanan politik atau kepentingan lain yang mungkin terkait," tegasnya.
Dia juga meminta ke depan KPK tidak mudah menyatakan banding dan kemudian di tengah jalan permohonan banding dicabut.
"Keputusan ini harus ditinjau ulang secara menyeluruh oleh KPK," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan, tindakan ini adalah langkah yang penting untuk memastikan integritas lembaga dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
Keputusan yang tepat dan adil harus diambil dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang berperan dalam merugikan negara dan masyarakat.
"LCW akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan. Kami akan terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia," tuturnya.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat Lampung dan Indonesia untuk tetap waspada terhadap kasus-kasus korupsi dan mendukung langkah-langkah nyata dalam memberantas korupsi," sambungnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut upaya banding atas vonis majelis hakim terhadap kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M.Basri.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, alasan pencabutan itu karena jaksa menilai vonis majelis hakim terhadap perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung telah memenuhi rasa keadilan.
"Informasi yang kami terima, jaksa berpendapat putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Lampung Geh, Jumat (9/6) lalu. (Lih/Ansa)