Konten Media Partner

Lebih dari 100 Kendaraan di Bakauheni Diputar Balik karena Tak Lengkapi Syarat

7 Juli 2021 16:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengecekan surat bukti vaksin dan hasil negatif Covid-19. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pengecekan surat bukti vaksin dan hasil negatif Covid-19. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemberlakuan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni dalam massa PPKM Darurat Jawa dan Bali terdapat lebih dari 100 kendaraan diputar balik, Rabu (7/7).
ADVERTISEMENT
Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum mendapatkan perlakuan sama. Semua yang akan menyebrang wajib menunjukkan surat bukti telah divaksin dan surat hasil negatif hasil PCR (2x24 jam) atau antigen (1x24 jam).
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan AKP Ridho Rafika mengatakan per hari sejumlah kendaraan diputar balik.
"Penyekatan yang ada di Bakauheni banyak yang diputar balik. Dari penumpang dengan kendaraan pribadi, Travel, dan Bis, lebih dari 100 kendaraan diputar balik," katanya.
Jumlah ini terhitung dari pemberlakuan sejak hari pertama penyekatan pada massa PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
"Banyak yang sudah kita puter balik. Dari penumpang pribadi, travel, bis, dari kemaren 16.00 WIB. Dari hari pertama penyekatan," terang Ridho.
ADVERTISEMENT
Ridho juga mengatakan sopir angkutan logistik dan lainnya juga diperiksa persyaratan penyebrangan. Namun, khusus angkutan logistik hanya surat negatif Covid-19 saja yang diwajibkan.
"Kalau angkutan logistik bisa jalan, tapi tetap diperiksa yang penting ada surat negatif Covid-19," lanjutnya.
Ia juga mengingatkan kembali kepada masyarakat yang berkepentingan untuk menyebrang supaya diperhatikan syarat-syaratnya. Hal ini bertujuan terhindar dari gagal perjalanan menyebrang Selat Sunda. (*)