Konten Media Partner

Lebih dari 13 Jam, Anggota DPRD Lampung Tabrak Anak hingga Tewas Masih Diperiksa

3 Agustus 2023 23:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Lampung, ORM diperiksa oleh penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Lampung, ORM diperiksa oleh penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lebih dari 13 jam, anggota DPRD Lampung berinsial ORM masih diperiksa di Satlantas Polresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, anggota DPRD ORM mulai diperiksa oleh penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung sejak pukul 10.00 WIB.
Hingga pukul 23.10 WIB, anggota DPRD Lampung ORM masih duduk di depan penyidik di ruang ruang pelayanan laka, Unit Riksa III.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan pihaknya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Statusnya masih terperiksa dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan per hari ini Kamis 3 Agustus 2023," katanya saat ditemui di Polresta Bandar Lampung.
Selain itu, lanjut Ikhwan, pihaknya juga telah melakukan olah TKP kembali di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tersebut.
Ruang pelayanan laka Satlantas Polresta Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
"Dari hasil TKP kita menemukan beberapa helai rambut diduga milik korban dan kita melihat secara langsung di mana titik bercak darah korban pada saat tergeletak setelah ditabrak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ikhwan, anggota DPRD tersebut dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berusia 5 tahun tewas tertabrak mobil fortuner di Jalan Antara Gang Antara I, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Selasa (1/8) pukul 19.45 WIB.
Bocah itu bernisial MAI. Ia tewas akibat tertabrak mobil fortuner berwarna putih yang dikendarai oleh seorang anggota DPRD Provinsi Lampung. (Yul)