Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Libur Panjang, Arus Lalu Lintas di Jalan Tol Lampung Meningkat hingga 30 Persen
9 Februari 2024 17:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Libur panjang momen peringatan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek pada bulan Februari 2024 ini, volume kendaraan lalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung mengalami peningkatan 25 persen hingga 30 persen.
ADVERTISEMENT
Peningkatan volume kendaraan lalu lintas ini terjadi di dua ruas JTTS yakni Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dan ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).
Manager Area Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Andri Pandiko mengatakan, berdasarkan data dari tanggal 7 Februari sampai dengan 8 Februari 2024, pihaknya mencatat ada peningkatan trafik kendaraan sebesar 25,8 persen dari hari normal.
"Sejak tanggal 7 sampai 8 Februari 2024 di momen libur panjang akhir pekan ini, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll mencatat peningkatan trafik kendaraan yang masuk total 37.968 kendaraan yang melintas atau meningkat 25,8 persen dari volume lalu lintas normal," kata Andri Pandiko dalam keterangannya, Jumat (9/2).
Sementara itu, di ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, PT Hutama Karya selaku pengelola mencatat ada peningkatan lebih tinggi yakni sebesar 30 persen dari hari biasanya.
ADVERTISEMENT
"PT Hutama Karya (Persero) mencatat peningkatan trafik Kendaraan yang masuk ke Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang-Kayuagung total 32,643 kendaraan yang melintas atau meningkat 30 persen dari VLL normal," jelasnya.
Meningkatnya trafik kendaraan yang melintas di Jalan Tol Lampung ini seiring dengan masa libur panjang pada akhir pekan atau long weekend yang juga bertepatan dengan libur peringatan Isra Mi'raj dan juga perayaan Imlek.
Sementara itu, pihak pengelola JTTS Lampung mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna juga diminta untuk segera beristirahat di rest area terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor. (Lih)
ADVERTISEMENT