Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Lima Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
6 Desember 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Lima daerah di Lampung, yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang, telah mengajukan permohonan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya Pesawaran yang mencantumkan nama pemohon, yaitu Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Sementara itu, daerah lainnya belum menyertakan nama penggugat dalam berkas gugatan yang di ajukan secara daring.
“Poin-poin gugatan masih belum diketahui karena masih dalam tahap pendaftaran. Namun, kami siap menghadapi proses ini sesuai prosedur,” kata Hermansyah dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Media Relationship di Bandar Lampung pada Jumat (6/12).
Hermansyah menjelaskan bahwa setelah pengajuan gugatan, MK akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memutuskan dalam waktu lima hari apakah perkara tersebut dapat diregistrasi.
Jika gugatan diterima, MK akan mengirimkan berkas kepada KPU RI, yang kemudian diteruskan ke KPU Lampung dan KPU tingkat kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
KPU Lampung telah mempersiapkan diri dengan melakukan koordinasi internal dan menyusun langkah-langkah teknis dalam menghadapi kemungkinan gugatan tersebut.
Hermansyah menambahkan bahwa KPU juga berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mempersiapkan segala hal terkait teknis hukum yang kemungkinan akan digugat, seperti rekapitulasi suara, administrasi pendaftaran calon, pelaksanaan kampanye, atau dugaan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN).
"Kami memastikan bahwa seluruh proses penanganan gugatan hasil Pilkada 2024 akan diawasi secara ketat sesuai prosedur teknis yang berlaku," tegasnya.
Hermansyah juga menjelaskan, proses registrasi oleh MK diperkirakan akan rampung dalam waktu lima hari sejak pengajuan permohonan.
"Proses registrasi oleh MK diharapkan rampung dalam lima hari setelah pengajuan permohonan, dengan keputusan bergantung pada materi gugatan dan ketentuan hukum," pungkasnya (Cha/Ansa)
ADVERTISEMENT