Konten Media Partner

Limbah Oli Cemari Pesisir Lampung, Walhi: Pemerintah Jangan Tutup Mata

9 Maret 2022 14:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat diwawancarai awak media | Foto: Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat diwawancarai awak media | Foto: Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera usut tuntas pencemaran di Pesisir Laut Lampung, Rabu (9/3).
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat diwawancarai awak media | Foto: Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat diwawancarai awak media | Foto: Sidik Aryono/ Lampung Geh
Lebih tepatnya, pencemaran limbah yang diduga dari bahan jenis oli tersebut berlokasi di pesisir pantai di Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Limbah yang diduga oli tersebut mencemari hingga 4 meter bibir pantai, menempel di bebatuan hingga sampah yang ada di bibir pantai. Pencemaran ini diperkirakan terjadi sejak tanggal 4 Maret 2022 yang informasinya baru diketahui pada 8 Maret 2022.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat diwawancarai awak media | Foto: Sidik Aryono/ Lampung Geh
Terkait kejadian tersebut, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, minta pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. Pasalnya, pencemaran laut bukan baru kali ini terjadi.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan upaya agar pelaku penjahat lingkungan jera. Kejadian serupa telah terjadi 3 kali ini di laut Lampung dalam kurun waktu berturut sejak tahun 2020, 2021 dan saat ini tahun 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Lampung Geh, Rabu (9/3).
Menurutnya, sampai saat ini kasus pencemaran laut tersebut belum diketahui prosesnya sudah sejauh mana. Hal ini dikarenakan proses proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan pemerintah tidak transparan.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan terkesan tutup mata, karena selama ini, kasus yang serupa tidak jelas penyelesaiannya seperti apa. Hukuman yang diberikan apakah sudah memberi efek jera atau belum terhadap pelaku pencemaran," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengulas kembali pencemaran yang terjadi di tahun 2021 yang dilakukan oleh PT Pertamina yang terjadi di perairan Teluk Lampung, Teluk Semaka dan Pantai Barat Lampung dengan total material yang berhasil diangkut sebanyak 18,5 barel. "Namun, kasus tersebut tidak pernah dipublish oleh pemerintah dan terkesan ditutupi," tandasnya.
Lebih lanjut, dalam proses pembahasan progres tindak lanjut penanggulangan tumpahan minyak bumi tersebut KLHK terkesan eksklusif dalam melaksanakan kegiatan pembahasan progress tindak lanjut penanggulangan tumpahan minyak bumi di Provinsi Lampung pada tanggal 8 Februari 2022 di Hotel Wyndham Casablanca Jakarta dan juga melalui online via zoom dimana peserta dari kegiatan tersebut hanya terdiri dari unsur pemerintah saja. Sedangkan unsur dari non pemerintah hanya mengundang Pengelola Tambling Wildlife Nature Conservation serta Pakar Hidrogeologi ITB dan Pakar Lingkungan ITB.
ADVERTISEMENT
"Kejadian ini seperti siklus berulang setiap tahun selama 3 tahun ini. Pemerintah harus tegas dan harus berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup," katanya.
"Bagaimana Lampung akan berjaya jika pemerintah mengabaikan pencemaran lingkungan hidup yang terus terjadi dan mengabaikan masyarakat pesisir di Provinsi Lampung," ucapnya.
Dari peristiwa itu masyarakat merasa kebingungan harus mengadu kemana, sedangkan limbah tersebut sangat mengganggu dan merugikan bagi nelayan sekitar yang dalam beberapa hari ini banyak yang tidak melaut untuk mencari ikan. Meskipun belum ada dampak serius yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, namun hal ini sangat meresahkan masyarakat karena belum mengetahui apakah limbah tersebut berbahaya atau tidak.
Masyarakat Kelurahan Panjang Selatan mengatakan bahwa kejadian ini bukan kali pertama, namun pada tanggal 4 Maret 2022 merupakan pencemaran pesisir paling besar yang mengakibatkan kerugian sosial, kesehatan, ekonomi dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
"Sehingga masyarakat yang bermukim di kawasan Pesisir Panjang Selatan tidak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018," tutupnya. (*)