Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Luka Area Kemaluan, Ternyata Balita 3 Tahun di Lampung Diperkosa Suami Siri Ibu
25 Februari 2023 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Barat - Seorang anak dibawah umur menjadi korban persetubuhan oleh suami siri ibunya.
ADVERTISEMENT
Suami siri itu berinisial warga UY (33) warga Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. Ia tega setubuhi AR (3) yang merupakan anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Ari Satriawan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/2) dikediamannya.
"Pelaku persetubuhan itu merupakan suami siri (pernikahan tanpa dicatat Kantor urusan Agama) ibunya," katanya, Sabtu (25/2).
Ari menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi sekitar bulan Januari 2023, saat itu ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang kerap merasakan kesakitan dan bengkak pada area kemaluan.
"Kemudian ibu korban NA menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan, kemudian anak korban menjawab 'bapak di tempat tidur'," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, kata Kasat, NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya.
ADVERTISEMENT
"Tapi UY ini menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain," kata Ari.
Ari menuturkan, pada Sabtu (18/2) pelaku UY kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban anak tirinya, hingga akhirnya sang istri melapor ke polisi.
Laporan itu tertuang dalam Laporan polisi nomor: LP / B / 16 / II / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Februari 2023.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban warna pink.
Atas perbuatannya pelaku UY dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 ayat Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
ADVERTISEMENT