Konten Media Partner

Mahasiswa di Pringsewu, Lampung, Nekat Curi Puluhan Juta untuk Belanja Online

11 Juli 2023 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian yang berhasil amankan. | Foto: Dok Polsek Pringsewu Kota
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian yang berhasil amankan. | Foto: Dok Polsek Pringsewu Kota
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang remaja di Pringsewu nekat bobol toko alat tulis dan curi uang puluhan juta untuk kebutuhan belanja online.
ADVERTISEMENT
Remaja itu berinisial DP (18) warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/7) sekitar pukul 01.30 Wib, di toko Lariso milik korban Sunu Lukito (35) Kelurahan Pringsewu Utara.
"Pelaku masih berstatus mahasiswa, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 13.22 WIB," katanya.
Rohmadi menjelaskan pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok dan membongkar atap toko.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko,  pelaku menutupi tubuh dan wajahnya dengan kain sprei dan kardus serta mematikan aliran listrik.
"Upaya itu, agar wajah dan aktivitas di dalam toko tidak terpantau atau terekam kamera CCTV. Dari dalam toko korban, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp.40 juta yang tersimpan di laci kasir," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Rohmadi menjelaskan uang hasil curian tersebut pelaku pakai Rp 850 untuk berbelanja online, sedangkan sisanya Rp. 39.150.000 disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan dirumah kerabatnya yang ada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Menurutnya, pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan berbelanja online di salah satu market place.
"Awalnya pelaku hanya membutuhkan uang sekitar Rp. 500.000, untuk membayar barang yang dibeli secara online, tapi saat melihat ada banyak uang, pelaku mengaku khilaf dan mengambil semuanya," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp. 39.150.000 juta, 1 helai kain sprei, 1 buah tas ransel, 1 buah kardus dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT