Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Mahasiswa Lampung Ngaku Dibegal: Ternyata Motor Digadai, Uang untuk Judi Online
15 September 2023 14:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Bandar Lampung ditangkap polisi usai membuat laporan palsu soal pembegalan.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa itu berinisial FY (23). Ia ditangkap lantaran membuat laporan palsu terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya di Jalan Jalur Dua Pondok Permata Biru, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pengungkapan itu berawal pelaku FY (23) membuat laporan pada Jumat (8/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam laporan yang diberikan oleh FY (23) dan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/IX/2023/ SPKT/POLDA LPG/RESTA BLM /SEKTOR SKM, pelaku mengaku telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku ini mengaku dihadang oleh 7 orang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan 3 unit sepeda motor, kemudian memukul dan mengancam FY," katanya, Jumat (15/9).
Lanjut Warsito, setelah itu sepeda motor FY berikut tas yang berisikan laptop dan dompet dengan uang tunai sebesar Rp 6 juta diambil paksa oleh ketujuh orang tidak dikenal tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari keterangan saksi-saksi.
"Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh FY (23)," ungkapnya.
Melihat ada kejanggalan dalam laporan tersebut, polisi pun memanggil FY untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FY mengaku, laporan tersebut tidak benar, ternyata sepeda motor itu digadaikan oleh dirinya sendiri.
"Pelaku mengaku sepeda motor itu digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp 2 juta pada bulan Juli 2023, sedangkan Laptop merk Acer dijual oleh pelaku FY (23) seharga Rp 3 juta kepada teman kuliahnya, dan uang Rp 6 juta itu ternyata habis untuk bermain judi online," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Warsito menambahkan, sepeda motor yang digadaikan pelaku ternyata bukan miliknya, melainkan milik paman FY.
"Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)