Konten Media Partner

Mahasiswa PTN di Bandar Lampung Ditangkap, Simpan 2 Kilogram Ganja Siap Edar

16 April 2024 12:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa yang diamankan lantaran kedepan menyimpan Ganja 3 Kg. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa yang diamankan lantaran kedepan menyimpan Ganja 3 Kg. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung diamankan Polisi lantaran menyimpan ratusan paket ganja siap edar.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa itu berinisial IS (20), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Ia ditangkap pada Minggu (24/3) malam.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku diamankan di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Perum Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung.
"Saat ditangkap petugas menemukan 1 buah tas warna cokelat berisikan 3 bungkus plastik yang berisikan daun kering ganja," katanya.
Barang bukti narkoba ganja siap edar yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
Gigih menyebutkan 3 bungkus plastik itu di antaranya 1 bungkusan besar plastik warna cokelat ukuran besar berisikan daun ganja kering, 1 bungkusan plastik hitam berisikan ganja dan 1 bungkusan plastik hitam berisikan 100 paket ganja siap edar. Dengan total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 2 Kg.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IS mengaku telah menjalani bisnis haramnya selama 6 bulan, di mana pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 5 juta rupiah, jika semua barang habis terjual," ujarnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan, pelaku menjual paket barang haram tersebut dengan cara mapping melalui media sosial.
"Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun. (Yul/Ansa)