Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Mahasiswa Universitas Negeri di Lampung Ditangkap, Nekat Curi Motor Temannya
23 Desember 2024 13:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang mahasiswa universitas negeri di Lampung ditangkap Polisi karena mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial RE (20) warga Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (19/12) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan, Jalan Palapa 10 Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung.
"Benar, pelaku telah kita tangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gunung Terang, Kecamatan Langkapura," katanya, Senin (23/12).
Sutomo menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (13/12) di sebuah rumah kontrakan, Jalan Palapa 10, Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung.
"Jadi modus pelaku ini sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku meminjam motor korban dan ketika mengembalikan motor, kunci kontak sudah ditukar dengan kunci yang sama namun berbeda seri," ucapnya.
Keesokan harinya, lanjut Sutomo, korban hendak pergi menggunakan sepeda motor. Namun, korban curiga karena kunci kontak tidak bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
"Korban sempat curiga, namun dia mengira mungkin aki (accu) motornya yang sedang bermasalah," ujarnya.
Mengetahui korban pergi tanpa menggunakan sepeda motor, kata Sutomo, pelaku langsung masuk ke halaman rumah kontrakan dan mengambil sepeda motor korban.
"Jadi tempat tinggal pelaku dan korban ini memang berdekatan jadi pelaku mudah memantau situasi," ungkapnya.
Sutomo melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri sepeda motor lantaran ingin menebus sepeda motor miliknya yang sedang digadai.
"Hasil pemeriksaan, niat pelaku mau menjual sepeda motor, tapi belum laku, nantinya uang penjualan buat nebus motor pelaku yang digadai," sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy tanpa pelat nomor milik korban.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT