Konten Media Partner

Mahasiswi di Lampung Ditangkap, Promosikan Judol di Media Sosial

14 November 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswi yang ditangkap karena promosikan judi online. | Foto: Dok Humas Polres Tulang Bawang
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswi yang ditangkap karena promosikan judi online. | Foto: Dok Humas Polres Tulang Bawang
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tulang Bawang - Seorang mahasiswi di Lampung ditangkap Polisi karena mempromosikan situs judi online (Judol) melalui media sosial Instagram. Mahasiswi itu berinisial HN (19) warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (30/10) sekitar pukul 01.00 WIB. "Benar, kami menangkap seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar," katanya. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Iphone XR warna biru muda, handphone merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram, akun email, akun Icloud, akun dana dan kartu SIM Telkomsel. Indik menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempromosikan dan mengiklankan situs judi online sebanyak 2 kali sehari. "Pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online di akun media sosial Instagram pribadi miliknya," ucapnya. Lanjut Indik, hasil pemeriksaan juga, pelaku mengaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 750 selam 20 hari sekali. "Uang itu diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah grup WhatsApp," ungkapnya. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. "Terhadap pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (Yul)
ADVERTISEMENT