Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Mantan Anggota DPR Akui Bantu Anak Polisi Masuk FK Universitas Lampung
9 Maret 2023 15:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan anggota DPR RI, Aryanto Munawar mengakui jika dirinya membantu anak dari seorang anggota polisi bernama Hepi Asasi untuk masuk di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui jalur mandiri pada tahun 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan oleh Aryanto Munawar saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (9/3).
Aryanto yang juga Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung periode 2018-2023 itu menjelaskan, awalnya dia diminta oleh Hepi untuk membantu agar anaknya berinisial RAD bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila tahun 2021.
"Iya, ada yang menitipkan mahasiswa kepada saya, itu anak kandung dari keponakan sahabat saya yang sangat baik dengan saya," kata Aryanto Munawar di persidangan.
Aryanto mengatakan, pada saat itu dirinya bersama Hepi menemui mantan Rektor Unila, Karomani di gedung Rektorat Unila untuk membahas perihal mahasiswi RAD.
ADVERTISEMENT
"Saya bersama Hepi bertemu dengan Karomani lalu menyampaikan bahwa sudah mendaftar ikut tes mandiri dan sudah mengisi formulir dan siap menyumbang dana SPI Rp 400 juta," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, kata Aryanto, Karomani juga sempat menyampaikan jika ia sedang membangun gedung NU.
"Jadi setelah waktu berbicara di ruang rektor itu, Pak Karomani menyampaikan bahwa beliau mau membangun gedung NU jadi kalau bisa dibantu untuk infak. Kemudian Pak Hepi menyatakan siap membantu," kata dia.
Aryanto juga mengaku, jika setelah pertemuan itu dirinya sempat dihubungi kembali oleh terdakwa Karomani yang menyampaikan meminta infak sebesar Rp100 juta dan nanti akan diambil oleh Mualimin orang kepercayaan dari terdakwa Karomani.
"Setelah itu Mualimin menghubungi saya nanya alamat rumah, selanjutnya saya menelepon orang tua calon mahasiswa (Hepi) untuk datang ke rumah saya. Kemudian Mualimin datang ke rumah saya, uang Rp 100 juta saya serahkan ke Mualimin," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Aryanto menerangkan, jika total uang yang dikeluarkan oleh Hepi untuk anaknya diterima di Universitas Lampung berjumlah Rp 500 juta yang merupakan Rp 400 juta uang SPI dan Rp 100 juta uang infak untuk pembangunan gedung NU.
Mendengar kesaksian Aryanto Munawar itu, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan pun mengingatkan kepada saksi jika perbuatan yang dilakukan dengan cara menitipkan mahasiswa merupakan hal yang dilanggar.
"Pernah dengar kan Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaranegara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme? Ada pidananya hati-hati bisa dituntut," tegas hakim Lingga.
Sementara itu, terdakwa Karomani merasa keberatan atas keterangan yang disampaikan oleh Aryanto Munawar. Menurutnya, dia tidak pernah bertemu dengan Aryanto Munawar maupun Hepi, apalagi membicarakan soal infak. (Lih/Ans)
ADVERTISEMENT