Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Kasus Korupsi
18 April 2025 7:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur senilai Rp 6,8 miliar tahun anggaran 2022.
ADVERTISEMENT
Dari hasil perhitungan kerugian negara, proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur senilai Rp 6,8 miliar tahun anggaran 2022 terdapat kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi.
"Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap MDW alias DWM, AC alias AGS, MDR dan SS alias SWN. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan tim penyidik, maka kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," katanya.
Armen menjelaskan MDR alias DWM merupakan mantan Kepala Daerah di salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung. Sedangkan AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia.
"SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dan MDR yang merupakan ASN di Lampung Timur yang merangkap sebagai PPK di kegiatan tersebut," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT