Konten Media Partner

Mantan Bupati Lamteng Dituntut 5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 24,6 M

10 Juni 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi persidangan saat pembacaan tuntutan terdakwa Mustafa, Kamis (10/6). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Situasi persidangan saat pembacaan tuntutan terdakwa Mustafa, Kamis (10/6). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan Rp 24,6 miliar pada sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negri Tanjung Karang, Kamis (10/6).
ADVERTISEMENT
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan hal yang memberatkan bagi terdakwa Mustafa yakni bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Lampung Tengah
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, telah menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang suap yang diterimanya," katanya.
Terdakwa Mustafa menghadiri sidang secara virtual, Kamis (10/6). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
Selain itu, Justice Collaboration (JC) yang diajukan oleh terdakwa Mustafa, Taufiq mengatakan JC tersebut ditolak karena terdakwa merupakan pelaku utama dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 itu maka terdakwa pelaku utama sehingga permohonan JC-nya tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," jelas Taufiq.
ADVERTISEMENT
"Akan tetapi terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang tindak pidana maka hal itu dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan sebagai tuntutan pidana atas diri terdakwa," lanjutnya.
Ia melanjutkan, perbuatan terdakwa Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum bersalah dan melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut serta diancam pidana dalam pasal 12 B UU RI no 21 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.
Sebagaimana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan terdakwa Mustafa, Kamis (10/6). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
"Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustafa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan dikurangi masa tahanan," kata Taufiq.
ADVERTISEMENT
Kemudian, diharusnya membayar denda sebesar Rp 400 juta dan subsider 4 bulan masa kurungan dan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti krugian negara.
"Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Mustafa berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," katanya. (*)