Konten Media Partner

Mantan Kadis PUPR Pesibar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Rp1,3 Miliar

7 Desember 2024 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua tersangka kasus korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kedua tersangka kasus korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat, Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022.
ADVERTISEMENT
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Jalaludin ditetapkan bersama rekannya Abdul Wahid selaku Direktur PT Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan Bayu Dian Saputra selaku Direktur CV Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).
"Dari hasil penyidikan tim Pidana Khusus, telah melakukan penetapan tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap Jalaludin berperan sebagai pengguna anggaran (PA) kegiatan dan yang menandatangani kontrak," katanya.
Kedua tersangka kasus korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Armen menjelaskan anggaran proyek tersebut yakni Rp 4.410.000.000,00 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022.
Dimana, dalam perkara tersebut, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.375.356.769.
"Modusnya yaitu pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan pelaksana pekerjaan jalan dan Ahli K3 konstruksi tidak pernah bekerja pada PT. Citra Primadona Perkasa dan tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan, pencairan proses pekerjaan dibayarkan 100% meskipun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Huwi Bandar Lampung.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Jalaludin yang juga mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, kabupaten Pesisir Barat pada Senin (2/12).
Pada kasus korupsi tersebut, Jalaludin berperan sebagai pihak pengguna anggaran menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 Miliar. (Yul/Put)