Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Mantan Kapolda Lampung Bantu Tengahi Sengketa Lahan di Lampung
9 Agustus 2022 21:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sengketa tanah merupakan salah satu kasus perdata yang sering ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung.
ADVERTISEMENT
Ada tahapan yang biasa digunakan untuk menengahi sengketa tersebut, yakni konstatering atau pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut.
Ike Edwin, yang merupakan Mantan Kapolda Lampung 2016 ikut turun tangan menengahi sengketa tanah di Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Sengketa yang dimaksud, yakni gugatan perdata sejak 2018 lalu dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2018/PN Tjk. Bahkan, sudah ditetapkan eksekusinya oleh Ketua PN Tanjung Karang pada 14 Juni 2022 kemarin.
Ada empat pihak yang terlibat dari perkara tersebut, yakni Rastuti Marlena selaku pemohon. Kemudian, Ida Kencana Wati, Timbul Afip dan Marsidah yang tercatat sebagai pihak termohon I hingga III.
Rastuti Marlena (pemohon) akhirnya ditetapkan sebagai pemenang gugatan terhadap kepemilikan sebuah objek tanah di wilayah Korpri, Kecamatan Sukarame.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Rastuti Marlena pun memohonkan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
PN Tanjung Karang juga melaksanakan konstatering guna mencocokkan objek yang dimaksud dengan sertifikat yang dimiliki oleh pemohon eksekusi itu, Senin (8/8).
Gugatan ini ternyata menimbulkan masalah baru. Pasalnya, pihak termohon bernama Marsidah, diketahui sampai saat ini masih berada di lokasi objek sengketa untuk mempertahankan tanah yang diwariskan orang tuanya sejak 1952 silam.
Sebagai tetangga yang mengetahui lokasi tanah tersebut, Ike Edwin turut menyampaikan kepada pemohon dan para pihak yang hadir saat pelaksanaan konstatering objek gugatan perdata tersebut.
"Yang saya sampaikan ini sama juga seperti yang saya sampaikan kepada pihak PN Tanjungkarang saat pelaksanaan konstatering kemarin, saya tergerak untuk meluruskan persoalan ini, sebab saya mengetahui persis lahan itu haknya ibu Mursidah," kata Ike Edwin saat ditemui Lampung Geh, Selasa (9/8).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, lahan yang dimaksud berbeda dengan objek pada gugatan perdata yang dimohonkan oleh Rastuti Marlena.
Pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga menyatakan objek pengukuran tidak sesuai dengan sertifikat milik pemohon eksekusi.
"Kemarin juga saya paparkan, dari 1952 ibu Marsidah menguasai fisik tanah. Dipakai untuk perkebunan seluas 1 hektar. Izin garapnya juga ada. Letaknya di blok H, sedangkan punya pemohon itu blok F3. Itu jelas berbeda, kemarin pas pelaksanaan konstatering baru ketahuan dan dinyatakan tidak cocok oleh PN," papar Ike Edwin.
Persoalan perebutan lahan seluas 600 meter persegi itu, menurut Ike Edwin tak perlu terjadi, apabila pihak pemohon gugatan mengetahui persis letak tanah yang tercatat dalam surat kepemilikan yang dipegang olehnya.
"Di persoalan ini, sepengetahuan saya dari berpuluh tahun lalu ya ibu Marsidah yang menggarap lahan dan itu sah ada izin yang ia pegang di blok H. Waktu itu terbitlah sertifikat tanah yang di blok F3 Korpri pada 1991, cuma rupanya saat itu main tunjuk saja tanpa lihat-lihat itu blok mana, tau-tau di 2018 itu malah lahannya Mursidah diklaim sebagai objek pada sertifikat. Ini muncul masalah kan karena nggak dicek lokasi yang sebenarnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, akhir sengketa ini menunggu keputusan dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung. (*)
Live Update