Konten Media Partner

Mantan Kepsek SMP di Lampung Utara Pakai Uang Korupsi Dana BOS untuk Judi Online

9 Agustus 2024 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan kepala sekolah SMP 3 Bunga Mayang, Lampung Utara yang ditangkap kasus korupsi. | Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan kepala sekolah SMP 3 Bunga Mayang, Lampung Utara yang ditangkap kasus korupsi. | Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Utara - Polisi sebut dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikorupsi mantan kepala SMP 3 Bunga Mayang, Lampung Utara digunakan untuk bermain judi online.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna saat menggelar konferensi pers.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka R, uang senilai Rp230 juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online," katanya.
Teddy menjelaskan, selain tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah buku tabungan Bank Lampung serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan senilai Rp 230 juta.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, mantan kepala sekolah SMP 3 Bunga Mayang, Lampung Utara ditangkap Polisi terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
ADVERTISEMENT
Mantan kepala sekolah itu berinisial R. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan penangkapan itu berawal R yang saat itu menjabat Kepala Sekolah mendapatkan anggaran BOS sebesar Rp 230.
Adapun anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu tablet komputer dan server.
"Namun, pelaku tidak mempergunakan dana tersebut sebagaimana mestinya. Sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang," katanya. (Yul/Put)