Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara
27 April 2023 17:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dituntut selama 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK RI dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (27/4) sore.
ADVERTISEMENT
Karomani dinyatakan oleh jaksa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum KPK RI Widya Hari Sutanto saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain dituntut hukuman pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda oleh jaksa penuntut umum.
"Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Tak hanya itu, Karomani juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 10,2 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang dirampas untuk negara," lanjutnya.
Jaksa menyatakan, terdakwa Karomani bersalah dan melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
"Dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," pungkasnya. (Lih/Ans)
ADVERTISEMENT