Konten Media Partner

Mantan Satpol PP kota Bandar Lampung Ditangkap Karena Perkosa Santri

30 Januari 2025 16:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Satpol PP kota Bandar Lampung, pelaku pencabulan terhadap santrinya yang diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Satpol PP kota Bandar Lampung, pelaku pencabulan terhadap santrinya yang diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Satpol PP kota Bandar Lampung ditangkap karena perkosa santri. Peristiwa itu terjadi di salah satu Pondok Pesantren wilayah Kedamaian. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku berinisial SH (41) warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung. "Jadi pelaku ini merupakan penjaga keamanan di pondok pesantren tersebut, korban terdiri dari 2 orang anak di bawah umur, yang juga santriwati salah satu pesantren Kedamaian," katanya. Enrico menjelaskan, modus pelaku nekat melakukan perbuatan asusila berawal korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi. "Pelaku mengetuk kamar mandi, lalu korban membuka untuk memastikan siapa yang mengetuk, seketika itu pelaku mendorong korban dan mencabuli hingga perkosa korban," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
"Perbuatan yang sama dilakukan pada korban lainnya. Korban ada 2 orang, ada 1 korban lagi tapi korban berhasil melakukan perlawanan," lanjutnya. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban karena nafsu. "Pelaku ini sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Motifnya karena nafsu," sebutnya. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian, sarung dan 2 kasus busa serta seprai. "Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Rzi No 35 tahun 2014," pungkasnya. (Yul)
ADVERTISEMENT