Mantan Wabup Lampung Utara, Sri Widodo Benarkan Minta Fee Proyek

Konten Media Partner
20 Januari 2020 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/1) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/1) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Menjadi saksi dalam persidangan dalam perkara suap atas terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, Mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo membenarkan jika meminta fee proyek kepada para rekanan.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, menanyakan kepada saksi Sri Widodo apakah pernah meminta sejumlah proyek kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Utara.
Jaksa Taufiq: Pernah saudara meminta Syahbudin terkait proyek?
Saksi Sri Widodo: Tidak pak.
Jaksa Taufiq: Saudara meminta fee proyek 20 persen benar itu?
Saksi Sri Widodo: Tidak pak, saya meminta 10-15 persen bukan 20 persen.
Jaksa Taufiq: Oke saudara terangkan minta fee 10 sampai 15, jadi berapa yang sudah saudara dapatkan?
Saksi Sri Widodo: Iya pak, saya dapatkan tahun 2015 itu 1,5 (miliar) pak. 2016, saya dapatkan jatah 4 miliar.
Jaksa Taufiq: Fee itu yang tentukan siapa?
Saksi Sri Widodo: Rembukan dengan kawan-kawan pak.
ADVERTISEMENT
Jaksa Taufiq: Terkait dengan plotingan, apakah plotingan saudara sudah berbentuk proyek?
Saksi Sri Widodo: Tidak pak, itu diberikan bentuk kopelan kertas-kertas gitu pak, daftar gitu.
Jaksa Taufiq: Lalu siapa yang stabilo proyek itu?
Saksi Sri Widodo: Pak Syahbudin pernah cerita di halaman rumah saya, itu sudah di-stabilo oleh Dani sama Taufik (Hidayat).(*)