Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Marak Kasus Teroris di Lampung, PWNU: Perketat Aturan 1x24 Jam Tamu Wajib Lapor
18 Desember 2020 17:47 WIB

ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pengurus Wilayah Nahdlatul ulama (PWNU) menyebut masyarakat juga perlu waspada dalam mengantisipasi terhadap gerakan terorisme dari lingkungan terdekat.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari yang lalu, sebanyak 23 orang terduga terorisme di bawah afiliasi Jamaah Islamiyah (JI) dipindahkan dari Lampung ke Jakarta melalui jalur udara dengan pengawalan ketat Densus 88 Anti-teror.
Menanggapi maraknya penangkapan terduga teroris di Lampung, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul ulama (PWNU) Provinsi Lampung, Juwendra Asdiansyah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya, terutama terhadap para pendatang.
"Kelompok terorisme ini tentunya ada di mana-mana, bukan hanya di Lampung. Tapi memang kebetulan jumlah pelaku terduga terorisme ditemukan di Lampung beberapa waktu lalu," ujar Juwendra Asdiansyah saat diwawancarai Lampung Geh, Jumat (18/12).
Di sisi lain, Provinsi Lampung memang menjadi salah satu daerah yang terdiri dari masyarakat yang heterogen. "Lampung bisa dibilang miniaturnya Indonesia, dengan kemajemukan masyarakat dari berbagai suku. Sehingga ketika ada orang atau pendatang baru, itu menjadi sesuatu hal yang biasa. Mungkin saja ini menjadi suatu kemudahan bagi para pelaku untuk menetap di Lampung," katanya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, masyarakat Lampung juga cukup terbuka dengan hadirnya orang dari luar, katakanlah pendatang. "Jadi, siapapun nyaman tinggal di Lampung, dengan kondisi yang cukup aman, tidak seperti yang digembar-gemborkan di luar," tambahnya.
Terkait antisipasi terhadap hadirnya kelompok gerakan radikalisme ini, menurut Juwendra bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian saja, melainkan juga seluruh elemen masyarakat.
"Aparat kepolisian sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus terorisme. Masyarakat juga jangan apatis dengan lingkungannya, demikian juga para aparatnya mulai dari tingkat terendah seperti Ketua RT, Ketua RW, Lurah dan seterusnya. Terutama RT, harus peduli dan teliti terhadap siapa-siapa saja warganya, dan mendata para pendatang," ungkapnya.
Dia menilai, peraturan 1x24 jam tamu wajib lapor juga perlu diperketat kembali, sehingga dapat mendeteksi jika ada pendatang di suatu lingkungan.
ADVERTISEMENT
"Dulu ada 1x24 jam tamu wajib lapor, sepertinya sekarang kurang ketat. Nah saya rasa peraturan ini perlu dibenahi kembali, ada sistem dimana para pendatang melapor pada aparat setempat. Sehingga dapat terdeteksi apabila ada pendatang yang tidak jelas dan mempunyai niatan yang tidak baik," pungkasnya. (*)