Konten Media Partner

Masa Hukuman Habis, Narapidana Terorisme Bebas dari Lapas Kota Agung, Lampung

29 Juni 2022 8:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Narapidana terorisme, EK saat menjalani proses bebas murninya | Foto: Humas Lapas Kota Agung
zoom-in-whitePerbesar
Narapidana terorisme, EK saat menjalani proses bebas murninya | Foto: Humas Lapas Kota Agung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tanggamus - Narapidana kasus terorisme berinisial EK yang ditahan di Lapas Kota Agung, Tanggamus, Lampung bebas murni setelah menjalani masa hukuman empat tahun, Selasa (28/6/2022).
ADVERTISEMENT
Diketahui EK sebelumnya dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan telah menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur. Lalu dipindahkan ke Lapas Kota Agung pada tahun 2020.
Sebelumnya, EK terlibat dalam kasus pembelian senjata api ke kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Blitar, Jawa Timur, pada tahun 2018.
Pelaksanaan pembebasan dipimpin langsung oleh Kalapas Kota Agung, Beni Nurrahman, berdasarkan dikeluarkannya surat lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung Nomor W9.PAS7.PK.01.01.02-648 Tahun 2022.
“Proses pelaksanaan dilakukan di ruang administrasi keamanan dan ketertiban, Lapas Kelas IIB Kota Agung,” jelasnya.
Pembebasan ini melibatkan Densus 88 Anti Teror, BNPT Tanggamus, Polda Lampung, Polsek Kota Agumg, dan Intel Kodim 04/24 Tanggamus sekitar pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sebelum dibebaskan, dilakukan swab antigen terhadap EK dengan hasil negatif. Selanjutnya EK dikawal oleh Densus 88 menuju rumah kakak iparnya yang beralamat di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. (*)