Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Masa Jabatan Gubernur Lampung Berakhir Tahun 2024, Usai MK Keluarkan Putusan
22 Desember 2023 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak jadi berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang. Hal ini setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal akhir masa jabatan kepala daerah, pada Kamis (21/12) kemarin.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, tujuh kepala daerah di Indonesia sebelumnya mengajukan gugatan ke MK lantaran masa jabatan mereka yang terpotong.
Tujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan gugatan mengenai Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Pilkada. Di mana dalam pasal tersebut tertuang tentang kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.
Namun, mereka yang terpilih pada Pilkada 2018 baru dilantik pada 2019, sehingga jika masa jabatan mereka berakhir pada tahun 2023 maka periode kepemimpinannya tak genap selama lima tahun.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga yang dialami oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Di mana dia baru dilantik pada 12 Juni 2019 lalu. Jika berakhir pada 31 Desember 2023 maka masa jabatannya tak genap selama lima tahun.
Sementara itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Mahkamah juga menyatakan Pasal 201 ayat (5) Pilkada yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”, bertentangan dengan UUD 1945.
Kemudian juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (22/12).
Dengan adanya putusan ini, maka berlaku bagi seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019, termasuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan tetap menjalankan tugasnya hingga pada tahun 2024 mendatang sesuai dengan batas waktu lima tahun menjabat usai dilantik pada 12 Juni 2019 lalu. (Lih/Put)