Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Masih Jadi Tahanan, Napi Narkotika di Lampung Malah Kendalikan Sabu dari Lapas
2 September 2022 15:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap 5 kasus dalam periode Juli-Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Dari 5 kasus tersebut ada 6 tersangka. Lima di antaranya hanya sebagai kurir atau pengantar dan pemakai. Sedangkan, satunya pengendali peredaran narkotika.
Salah satunya, peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana (napi) dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, penangkapan SN (31) warga Pesawahan, Teluk Betung Selatan, berawal dari pengembangan dari kasus HN (27) warga Pengajaran, Teluk Betung Utara.
"Kami amankan HN pada 2 Juli sekitar 13.20 di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung. Jadi HN ini hanya mengantar atau kurir," kata Ujang dalam konferensi pers di Gedung Diresnarkoba Polda Lampung, Jumat (2/2).
Sedangkan, HN bergerak atas perintah seorang napi dari dalam Lapas. "HN kedapatan mengantarkan sabu seberat 77,28 gram atas perintah SN yang merupakan narapidana di Lapas," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ujang mengatakan, SN merupakan narapidana Lapas di Lampung yang menjalani masa tahanan selama 15 tahun.
"Namun, baru menjalani 2 tahun, terseret peredaran narkoba lagi," terang Ujang.
Disinggung soal bandar besar atau atasan dari SN, Ujang mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. "Bandar besar sedang kita kembangkan," katanya.
Selain kasus yang menyeret HN dan SN, ada 4 kasus lagi dengan 4 tersangka yang juga sebagai kurir.
Kasus kedua, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB yang mengamankan tersangka MS, TKP di Lampung Tengah dengan jumlah barang bukti ganja kurang lebih 5 kg.
Ketiga, pada 10 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka YF (42) warga Pesawaran diamankan di wilayah Pesawaran dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak kurang besar 1,3 kg atau mencapai 13.000 gram kemudian jumlah ekstasi sebanyak 62 butir.
ADVERTISEMENT
Keempat, pada 20 Juli 2022 sekitar pukul 18. 11 WIB, tersangka GS (35) warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, ini perkara yang awalnya ditangani oleh di Direktorat 4 Bareskrim. Kemudian diserahkan kepada kita untuk proses lebih lanjut sehubungan hubungan TKP nya berada di wilayah Kedaton.
Terakhir, pada 3 Agustus 2022, diamankan HD (42) warga Jawa Timur saat sedang berada di bus yang dihentikan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera KM 215 Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, dengan jumlah barang bukti sebanyak 2.960 butir
"Keseluruhan sabu 1448,02 gram, ganja sebanyak 4086,24 gram, ekstasi 3.026 butir, dan uang tunai senilai 46 juta," kata Ujang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman paling maksimal seumur hidup hingga hukuman mati," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT