Konten Media Partner

Masyarakat Lampung Diminta Tidak Beli Minyak Goreng Curah Botol Tanpa Merk

3 Maret 2023 16:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim satgas pangan Lampung menemukan adanya minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk kemasan botol tanpa merek dan tanpa izin edar. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tim satgas pangan Lampung menemukan adanya minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk kemasan botol tanpa merek dan tanpa izin edar. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Masyarakat Lampung diminta untuk waspada serta diimbau untuk tidak membeli minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol dan tidak memiliki merek serta tanpa izin edar.
ADVERTISEMENT
Hal ini setelah ditemukannya sebanyak 9.648 botol minyak goreng curah atau setara 24,8 ton yang ditemukan tim satgas pangan Lampung di enam titik lokasi, di antaranya di Bandar Lampung tiga titik, Lampung Selatan dua titik, dan Pesawaran satu titik.
Staf Khusus Menteri Perdagangan RI, Syailendra mengatakan penemuan minyak goreng curah dalam kemasan botol ini merupakan bagian dari pemantauan dan menertibkan peredaran minyak goreng yang bisa saja tidak higienis.
"Ini bukan pertama saja di Lampung, beberapa minggu lalu di Jawa Tengah kami juga menemukan. Ini sebagai rangkaian menginformasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, bahwa minyak goreng itu hanya dua, satu minyak kemasan dan kedua minyak curah. Minyak curah nggak boleh di kemas seperti ini (botol)," kata Staf Khusus Mendag RI, Syailendra dalam keterangannya di Lampung, Jumat (3/3).
Staf Khusus Menteri Perdagangan RI, Syailendra. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Dia menjelaskan jika dari produsen minyak goreng sudah berbentuk curah, maka harus sampai ke pasar juga dalam bentuk curah.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang diperbolehkan adalah ketika pedagang mengecer di pasar, dia mengemas dengan plastik tapi harus di hadapan konsumen. Ini harus disampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kita harapkan juga untuk tidak membeli minyak yang dikemas tanpa merek seperti ini karena kita tidak tahu prosesnya bagaimana," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah sudah berusaha sebaik mungkin untuk memproduksi minyak yang higienis bagi masyarakat. Dengan adanya minyak goreng curah dalam kemasan botol tanpa izin edar dan tanpa merek seperti ini tentu patut diwaspadai.
"Bisa saja nanti dipabrikasi ulang kemudian tanpa merek seperti ini. Ada beberapa modus yang lain seperti ada yang memang dipalsukan mereknya. Nah ini perlu diinformasikan kepada masyarakat untuk tidak membeli minyak seperti ini yang sudah dikemas seperti pabrikasi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh pihaknya juga meminta kepada para pelaku usaha terutama distributor 1 (D1) dan distributor 2 (D2) untuk memantau apabila minyak goreng curah sudah sampai ke pasar.
"Kita sudah melakukan di Jawa Tengah dan Yogyakarta dan mudah-mudahan di Lampung juga, Traceability dari mulai produsen sampai ke pedagang pengecer di pasar itu jelas terdata. Supaya masyarakat tidak salah persepsi kalau didistribusi seperti ini dikira diperbolehkan, nanti ada yang memproduksi lagi tanpa merek ini seolah-olah boleh. Sekali lagi ini tidak diperbolehkan untuk produksi apalagi tanpa merek," ungkapnya. (Lih)