Konten Media Partner

May Day 2025, AJI Serukan Perlindungan Hak Jurnalis di Lampung

1 Mei 2025 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma saat menyampaikan orasi pada aksi damai Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma saat menyampaikan orasi pada aksi damai Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung sebagai menyoroti persoalan yang dihadapi para jurnalis, khususnya terkait ketidakpastian status kerja dan minimnya perlindungan tenaga kerja di industri media.
ADVERTISEMENT
Dalam aksi damai yang digelar di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung, Rabu (1/5), AJI Bandar Lampung bergabung bersama elemen buruh dan masyarakat sipil untuk menyuarakan hak-hak pekerja, termasuk jurnalis yang selama ini kerap luput dari perhatian.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menyatakan, para jurnalis merupakan bagian dari pekerja yang semestinya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan.
“Jurnalis adalah pekerja yang juga berhak atas perlindungan ketenagakerjaan. Saat ini banyak jurnalis yang bekerja tanpa status tetap, tanpa jaminan sosial, dan rentan terkena PHK sepihak,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, kemajuan teknologi digital yang pesat seolah menggantikan tenaga jurnalis dalam memproduksi informasi.
Namun, di sisi lain, kondisi kerja yang tidak pasti dan pemotongan hak-hak normatif masih menjadi tantangan besar.
ADVERTISEMENT
AJI Bandar Lampung juga mengungkap hasil survei nasional AJI Indonesia bertajuk "Wajah Jurnalis Indonesia 2025", yang melibatkan 2.002 responden dari berbagai daerah di Indonesia.
Survei tersebut mengungkapkan, mayoritas jurnalis masih menerima upah di bawah standar dan tidak memiliki kepastian status kerja.
“Banyak jurnalis di Lampung yang hanya digaji di bawah UMK bahkan tanpa kontrak kerja. Ini menunjukkan ketimpangan yang sudah berlangsung lama,” tambah Dian.
Menyikapi hal tersebut, AJI Bandar Lampung menyampaikan empat poin tuntutan sebagai bentuk rekomendasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan:
1. Mendesak Dewan Pers dan Pemerintah untuk membentuk sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan media guna mencegah eksploitasi tenaga kerja dan memastikan pemenuhan hak-hak normatif jurnalis.
2. Mendorong Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan media di wilayah Lampung, termasuk kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
3. Mengajak buruh media untuk membentuk serikat pekerja di tingkat perusahaan atau bergabung dengan serikat pekerja lintas perusahaan agar memiliki posisi tawar dalam memperjuangkan hak mereka.
4. Mendesak pemerintah untuk menjaga ekosistem bisnis media yang sehat dan bebas dari tekanan politik maupun ekonomi, demi menjamin kemerdekaan pers dan profesionalisme jurnalisme.
Melalui aksi ini, AJI Bandar Lampung berharap agar pemerintah, pemilik media, dan seluruh pihak terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ketenagakerjaan jurnalis, sehingga tercipta lingkungan kerja yang adil dan layak bagi para pekerja media. (Cha/Put)