Kumparan Logo
Konten Media Partner

Menguak Penampungan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 48 M di Lampung

Lampung Gehverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Benih lobster yang sudah terbungkus rapi yang disita Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (12/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Benih lobster yang sudah terbungkus rapi yang disita Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (12/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita ratusan ribu benih lobster ilegal senilai Rp 48 miliar pada Kamis (11/7). Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan benih-benih lobster ini ditampung di dua lokasi berbeda.

"Itu ditemukan pada Kamis kemarin (11/7) di Perumahan Nila Kandi, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung; dan di Kampung Sawah Raya, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung," kata Pandra, Jumat (12/7).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tengah); didampingi Kanit 1 Tipiter Subdit 4 Krimsus Polda Lampung, AKP Hari Budianto (kiri); saat ekspose di Mapolda Lampung, Jumat (12/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh

Atas temuan ini, Ditreskrimsus telah menangkap 18 tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP). "10 orang diamankan dari TKP Kampung Sawah, yakni AR bin B, A bin S, AH bin A, AS bin S, AHS bin S, M bin K, S bin M, SW bin S, dan Z bin S," ujarnya.

Dari TKP Kampung Sawah, polisi menyita barang bukti berupa 27.100 benih lobster jenis mutiara ukuran 1 sentimeter dan 279.550 benih lobster jenis pasir ukuran 0,9 sentimeter.

"Untuk delapan tersangka lain yang diamankan di Perumahan Nila Kandi, yakni AT bin M, I bin D, LB bin LS, LR bin LS, R bin MH, UJ bin K, JF bin U, dan K bin D," lanjut Pandra. Di TKP Perumahan Nila Kandi, polisi menyita kurang lebih 70.000 benih lobster.

Benih lobster yang disita Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (12/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh

"Jika ditotal, keseluruhan benih lobster yang diamankan sebanyak 366.650 ekor (benih--red) dengan total kerugian Rp 48 miliar lebih," jelasnya.

Pandra menjelaskan, ini merupakan perkara tindak pidana mengeluarkan sumber daya ikan keluar dari wilayah pengelolaan perikanan Indonesia atau melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan.

"Aturan Menteri Kelautan, lobster yang bisa diambil hanya lebih dari 8 sentimeter dan beratnya harus di atas 200 gram baru dapat diperjualbelikan. Atas perintah ibu Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, barang bukti ini harus segera dikumpulkan di Jakarta dan pelepasannya di Jakarta," kata Pandra.

Sementara, Kanit 1 Tipiter Subdit 4 Krimsus Polda Lampung, AKP Hari Budianto, mengatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan tersebut.

"Tersangka mengaku mengemas benih tersebut sebelum Lebaran 2019. Pengemasannya tidak setiap hari, kadang seminggu 2-3 kali. Tersangka merupakan karyawan packing. Untuk pemiliknya masih diselidiki. Informasinya akan dikirim ke Jambi," ujarnya.

Atas perbuatannya, 18 tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 86 Ayat 1 Juncto, Pasal 12 Ayat 1 UU RI 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya yakni 8 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar dan 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)

---

Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando

Editor: Asa Nirwana