Kumparan Logo
Konten Media Partner

Menteri ATR: Banyak Perusahaan di Lampung Tak Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat berkunjung ke Provinsi Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat berkunjung ke Provinsi Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung — Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menata ulang penguasaan lahan di Provinsi Lampung demi membuka akses yang lebih adil bagi masyarakat terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh korporasi. Hal ini menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Lampung, yang juga menyoroti ribuan hektare lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya. "Tadi kita bahas bersama Gubernur, Wakil Gubernur, dan para Bupati. Salah satunya adalah bagaimana membuka akses rakyat untuk menguasai dan memanfaatkan tanah di Lampung. Ini penting demi pemerataan kesempatan ekonomi dan ketahanan pangan,” kata Nusron saat diwawancarai, pada Selasa (29/7). Nusron menyebutkan, terdapat sekitar 42.000 hektare lahan HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang di Provinsi Lampung. Lahan-lahan tersebut kini dalam proses diskusi untuk menentukan pemanfaatan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Menurut peraturan, ada empat opsi yaitu dikembalikan ke pemilik lama sepanjang masih dikuasai dan dimanfaatkan dengan baik, dialokasikan untuk objek reforma agraria dengan maksimal 2 hektare per keluarga, diserahkan ke Bank Tanah, atau menjadi Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN) yang bisa digunakan untuk fasilitas publik,” jelasnya. Menteri ATR/BPN juga merespons langsung permintaan Gubernur Lampung dan kepala daerah lainnya yang menginginkan pemanfaatan lahan HGU lebih berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. “Pak Gubernur dan para Bupati menyampaikan keluhan bahwa di satu sisi, tanah di Lampung luas dan banyak dikuasai korporasi, tapi rakyatnya tidak bisa menikmati manfaatnya. Ini memunculkan isu ketimpangan akses,” ujar Nusron. Lebih lanjut, ia mengungkapkan, kementeriannya juga tengah mengevaluasi kepatuhan para pemegang HGU terhadap kewajiban menyediakan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. “Kami menerima laporan dari sejumlah Bupati bahwa banyak korporasi tidak menjalankan kewajiban plasma. Padahal ini tertuang dalam PP dan UU. Kami akan cek di lapangan. Bila terbukti, izin HGU mereka tidak akan diperpanjang,” tegas Nusron. Menurut Nusron, lahan plasma seharusnya diberikan kepada masyarakat sekitar dengan batas maksimal 2 hektare per keluarga. Ia juga menegaskan, evaluasi dan penertiban akan dilakukan demi menjamin keadilan distribusi lahan di wilayah yang penduduknya padat namun lahannya dikuasai oleh segelintir korporasi. Selain itu, diskusi juga mencakup masalah tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan yang turut menjadi perhatian pemerintah daerah. “Intinya kami mendorong agar seluruh pengelolaan lahan di Lampung ini memberikan kontribusi nyata, baik kepada pemerintah maupun masyarakat secara langsung,” pungkasnya. (Cha)